DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M. menilai penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan langkah yang wajar di tengah tekanan fiskal daerah. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan disertai komunikasi publik yang jelas.
Menurut Tarmizi, skema JKA pada masa Gubernur Irwandi Yusuf berbeda dengan saat ini. Kala itu, program belum dikelola oleh BPJS Kesehatan sehingga pembiayaan bersifat langsung.
“Dulu, sakit bayar, tidak sakit tidak bayar. Anggaran tidak terlalu besar,” kata Tarmizi dalam keterangannya kepada Dialeksis.
Perubahan terjadi setelah pemerintah pusat mewajibkan pengelolaan melalui BPJS. Sejak itu, Pemerintah Aceh harus membayar premi bulanan bagi setiap peserta, sekitar Rp50 ribu per orang, tanpa melihat pemanfaatan layanan.
“Sekarang, sakit atau tidak sakit tetap dibayar. Ini membebani anggaran daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, pada awal penerapan skema tersebut, anggaran JKA sempat mencapai Rp1,2 triliun dalam APBA. Komisi V DPRA saat itu, kata dia, melakukan evaluasi keras terhadap data peserta.
“Hasilnya, setelah penyesuaian dengan BPJS dan Pemerintah Aceh, anggaran bisa ditekan menjadi sekitar Rp850 miliar,” kata Tarmizi.
Di sisi lain, kondisi keuangan daerah disebutnya semakin terbatas. Dana otonomi khusus berkurang, sementara pendapatan asli daerah masih rendah.
“Dengan kondisi ini, penyesuaian adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Tarmizi juga menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam program JKA. Ia menilai kelompok masyarakat mampu jarang memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Umumnya mereka berobat ke luar negeri, Medan, atau Jakarta dengan biaya sendiri. Jadi JKA seharusnya fokus untuk masyarakat kurang mampu,” kata dia.
Ia mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, pembaruan data harus dilakukan secara menyeluruh, terutama Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi.
Kedua, pemerintah diminta menunda kebijakan baru jika data belum valid. “Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan masalah di rumah sakit dan merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.
Ketiga, perlu verifikasi ulang peserta, termasuk memastikan data kematian. “Jangan sampai premi terus dibayar untuk peserta yang sudah meninggal,” kata dia.
Keempat, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memperbaiki data peserta JKA.
Kelima, pemerintah diminta membahas kebijakan tersebut bersama DPRA dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
“Harus dijelaskan dengan bahasa sederhana. Jangan sampai masyarakat mengira JKA dihapus,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan, keberlanjutan JKA bergantung pada ketepatan sasaran dan pengelolaan yang efisien. “Program ini penting, tapi harus dikelola secara tepat dan berpihak pada yang membutuhkan,” kata dia.