Jum`at, 16 Oktober 2026
Beranda / Parlemen Kita / Fuadri Kritik Anggaran Ikan Rp56,77 Miliar: DKP Aceh Harus Bisa Pertanggungjawabkan Manfaatnya

Fuadri Kritik Anggaran Ikan Rp56,77 Miliar: DKP Aceh Harus Bisa Pertanggungjawabkan Manfaatnya

Kamis, 15 Oktober 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Fuadri, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). [Foto: acehonline]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fuadri, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Program pengadaan dan pembagian ikan dengan pagu mencapai Rp56,77 miliar dinilai patut dievaluasi karena berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak didukung sasaran dan indikator keberhasilan yang jelas.

Bagi Fuadri, persoalannya bukan semata besarnya anggaran, melainkan ketepatan pemerintah menentukan prioritas di tengah keterbatasan keuangan Aceh.

Kritik itu menjadi penting karena pemerintah sedang menghadapi berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, hingga pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.

Dalam pandangan Fuadri, program peningkatan konsumsi ikan pada dasarnya memiliki tujuan positif. Namun, tujuan baik tidak otomatis membenarkan pengalokasian anggaran besar tanpa perencanaan yang terukur.

Ia mempersoalkan kecenderungan pemerintah menjalankan program yang berorientasi pada pembagian bantuan, sementara dampak jangka panjang terhadap perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat belum tergambar secara jelas.

Ukuran keberhasilan sebuah program, menurut arah kritiknya, tidak cukup berhenti pada berapa banyak ikan dibagikan atau berapa besar anggaran terserap. Manfaatnya harus dapat dinilai melalui perubahan kondisi masyarakat penerima.

Fuadri menekankan perlunya pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan dan stunting tinggi serta kawasan terdampak bencana.

Pendekatan berbasis data menjadi penting agar bantuan protein ikan benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, bukan sekadar didistribusikan secara luas demi menuntaskan kegiatan anggaran.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penetapan sasaran dan mekanisme distribusi program tersebut.

Persoalan yang juga disorot Fuadri ialah konsistensi kebijakan fiskal Pemerintah Aceh.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah dapat menyediakan anggaran besar untuk program pembagian ikan, sementara pembiayaan pelayanan dasar, termasuk JKA, masih menghadapi persoalan.

Fuadri menilai keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam menentukan prioritas belanja daerah.

"Jangan boros di satu sisi, sementara kebutuhan mendasar terabaikan," tegas Fuadri dalam pernyataan yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pesan kritik tersebut mengarah pada satu prinsip penting: pengelolaan APBA seharusnya menempatkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak sebagai prioritas, bukan semata mempertahankan program yang sudah direncanakan.

Selain mempersoalkan anggaran, Fuadri mendorong perubahan orientasi kebijakan DKP Aceh dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.

Ia menilai penguatan sarana dan prasarana penangkapan ikan lebih perlu mendapat perhatian. Dukungan produktif semacam itu dapat membantu nelayan memperbaiki kapasitas usaha dan meningkatkan pendapatan mereka.

Kebijakan sektor perikanan idealnya tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sesaat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Dalam konteks tersebut, program konsumsi ikan dan pemberdayaan nelayan semestinya saling melengkapi. Peningkatan permintaan ikan perlu memberikan manfaat ekonomi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan lokal.

Di luar kritik kebijakan, muncul pula pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan program tersebut.

Informasi Rencana Umum Pengadaan yang dilaporkan melalui SiRUP menunjukkan adanya 313 paket dengan nomenklatur protein ikan dan total pagu sekitar Rp56,77 miliar. Sebanyak 244 paket dilaporkan memiliki nilai masing-masing Rp195 juta.

Pola pemaketan ini memerlukan penjelasan terbuka dari DKP Aceh, terutama mengenai dasar pembagian paket, lokasi penerima, alasan pemilihan metode pengadaan, serta jaminan efisiensi penggunaan anggaran.

Meski demikian, jumlah paket dan kesamaan nilai pagu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus dilakukan terhadap dokumen perencanaan, kebutuhan setiap lokasi, proses pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak.

Transparansi menjadi penting agar publik dapat menilai apakah anggaran yang direncanakan benar-benar menghasilkan manfaat sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Kritik Fuadri dapat menjadi momentum evaluasi kebijakan DKP Aceh secara menyeluruh.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik: siapa penerima manfaat, bagaimana penentuan wilayah prioritas, apakah harga pengadaan efisien, berapa anggaran yang benar-benar terealisasi, dan bagaimana dampak program tersebut diukur.

Pemerintah juga perlu menunjukkan bahwa pengeluaran untuk pembagian ikan tidak mengesampingkan penguatan kapasitas nelayan dan penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah masyarakat membutuhkan ikan. Yang harus dijawab ialah apakah pengalokasian puluhan miliar rupiah merupakan cara paling efektif, adil, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh.

DKP Aceh perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, dan manfaat program tersebut secara terbuka. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI