Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Opini / Polemik Gibran Pascaputusan MK: Legalitas, Transparansi, dan Etika Kekuasaan

Polemik Gibran Pascaputusan MK: Legalitas, Transparansi, dan Etika Kekuasaan

Minggu, 11 Oktober 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Dr Iswadi

Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Magister Pendidikan Dasar Universitas Esa Unggul Jakarta. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan publik tentang hukum, transparansi, dan etika kekuasaan. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. 

Namun, pertimbangan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjamin agar kekuasaan selalu berjalan sesuai konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

Polemik ini tidak seharusnya berhenti pada pertentangan antara kelompok yang mendukung dan menolak Gibran. Persoalan yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, kejelasan kewenangan lembaga negara, serta keterbukaan dalam menjelaskan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Memahami Putusan secara Proporsional

Dalam membaca putusan pengadilan, masyarakat perlu membedakan amar putusan dari pertimbangan hukum hakim. Pembedaan ini penting agar kesimpulan yang berkembang di ruang publik tidak melampaui apa yang sebenarnya diputuskan.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. MK menilai mekanisme sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, amar tidak dapat diterima tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan jabatan wakil presiden. Sebaliknya, amar tersebut juga tidak boleh serta merta dimaknai sebagai pembuktian substantif bahwa seluruh persoalan persyaratan pendidikan telah diperiksa dan dinyatakan tuntas.

Ketepatan membaca putusan merupakan bagian penting dari literasi konstitusi. Dalam negara hukum, argumentasi harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan lembaga, dan pertimbangan hukum yang dapat diverifikasi, bukan semata mata berdasarkan kepentingan politik.

Konstitusi sebagai Batas Kekuasaan

Konstitusi bukan sekadar dokumen formal yang mengatur pembentukan pemerintahan. Konstitusi merupakan fondasi yang membatasi kekuasaan sekaligus menjamin bahwa penyelenggaraan negara berlangsung berdasarkan hukum.

Prinsip negara hukum menghendaki agar setiap pejabat publik tunduk pada ketentuan yang berlaku. Popularitas, dukungan politik, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Pada saat yang sama, setiap tuduhan terhadap pejabat harus diuji melalui prosedur yang sah dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penghormatan terhadap putusan MK juga tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk mengkritisi pertimbangan hukumnya. Putusan pengadilan harus dihormati, sedangkan argumentasi di baliknya tetap dapat dikaji secara akademis. Kritik yang disampaikan dengan data, penalaran hukum, dan etika justru dapat memperkuat demokrasi.

Karena itu, perdebatan mengenai perkara Gibran semestinya menjadi ruang untuk menguji kualitas argumentasi hukum dan konsistensi penerapan konstitusi, bukan ajang untuk memperuncing polarisasi politik.

Legalitas Harus Diiringi Transparansi

Legalitas dan kepercayaan publik merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian tindakan dengan hukum, sedangkan kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung secara jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l, mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden serta dokumen persyaratan pencalonan. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan atau proses penyetaraannya, persoalan itu perlu dijelaskan melalui mekanisme hukum dan administratif yang tepat. Penanganannya harus mengacu pada dokumen yang sah, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kewenangan institusi terkait.

Transparansi tidak berarti setiap tuduhan harus dianggap benar. Transparansi justru menuntut agar pertanyaan yang relevan dijawab berdasarkan fakta, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran diserahkan kepada proses yang berwenang.

Dalam konteks ini, keterbukaan bukan hanya kebutuhan masyarakat, melainkan juga bagian dari tanggung jawab lembaga negara untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi.

Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Pemimpin

Jabatan publik bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab hukum dan moral. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan integritas, keteladanan, dan akuntabilitas yang melekat padanya.

Pemimpin yang bertanggung jawab perlu memahami bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui kemenangan elektoral. Kepercayaan juga tumbuh dari kesediaan menjelaskan kebijakan, menghormati kritik, dan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, etika kekuasaan juga menuntut masyarakat bersikap adil. Keraguan publik bukanlah bukti pelanggaran, sebagaimana jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan yang sah. Keseimbangan antara praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas harus dijaga agar hukum tidak berubah menjadi alat pembenaran politik ataupun sarana penghakiman tanpa bukti.

Pemakzulan Bukan Jalan Pintas

Perdebatan mengenai pemberhentian atau pemakzulan wakil presiden juga perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai tahapan serta kewenangan konstitusional masing masing. Oleh karena itu, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik atau ketidakpuasan politik. Harus terdapat dasar konstitusional dan proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip ini berlaku dalam dua arah. Jabatan publik tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum, tetapi ketidakpuasan masyarakat juga tidak dapat menggantikan prosedur konstitusional. Kepastian hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh pihak menghormati mekanisme yang sama.

Mengubah Polemik Menjadi Pembelajaran Demokrasi

Polemik Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat literasi konstitusi masyarakat. Media massa, akademisi, dan perguruan tinggi perlu membantu publik membedakan fakta, opini, amar putusan, dan pertimbangan hukum. Informasi yang tidak utuh berpotensi memperlebar polarisasi dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Demokrasi yang sehat tidak menuntut semua warga memiliki pandangan yang sama. Perbedaan pendapat merupakan bagian wajar dari kehidupan bernegara. Hal terpenting adalah memastikan bahwa perbedaan tersebut disampaikan melalui argumentasi yang rasional, berdasarkan fakta, serta menghormati hukum dan martabat manusia.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran atau satu perkara di MK. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana Indonesia memastikan kekuasaan berjalan dalam batas konstitusi, lembaga negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, dan masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Konstitusi bukan alat untuk memenangkan kepentingan politik, melainkan fondasi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab. Kedewasaan demokrasi tidak diukur dari kemampuan menghindari kritik, tetapi dari kesediaan menjawab pertanyaan publik melalui hukum, fakta, dan etika. Di situlah kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat terus dirawat. [**]

Penulis:  Dr. Iswadi, M.Pd. (Dosen Magister Pendidikan Dasar Universitas Esa Unggul Jakarta)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI