DIALEKSIS.COM | Opini - Agenda Pemerintah Pusat untuk membangun Huntara (Hunian Sementara) dan Huntap (Hunian Tetap) menjadi kabar yang menenangkan di tengah penderitaan warga Aceh korban bencana banjir dan longsor yang kehilangan rumah dan menjadi pengungsi.
Hunian darurat dan hunian permanen memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat korban bencana yang kehilangan rumah.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap perlu diajukan secara jujur: apakah pembangunan Huntara dan Huntap sudah menyentuh akar masalah bencana, atau justru berhenti pada penanganan dampak semata?
Secara substantif, Huntara dan Huntap adalah kebijakan di hilir.
Penyelesaikan ini penting, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama. Bencana banjir yang berulang di Aceh bukan sekadar peristiwa alam, melainkan bencana ekologis akibat rusaknya lingkungan, terutama penggundulan hutan di kawasan hulu.
Ketika hutan ditebang secara liar, daya dukung alam runtuh, dan bencana hanya menunggu momentum musim hujan.
Kesadaran inilah yang juga ditegaskan oleh para ulama Aceh dalam Muzakarah Ulama Aceh dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Hidrometeorologi, yang dilaksanakan pada Ahad, 14 Desember 2025, bertempat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Muzakarah ini tidak hanya berisi seruan doa dan empati, tetapi juga rekomendasi strategis dan tegas terkait penanganan bencana di Aceh.
Salah satu rekomendasi penting ulama yaitu desakan agar pemerintah melihat bencana ini secara serius dan menyeluruh. Dalam dokumen resmi muzakarah tersebut dinyatakan:
“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sebagai Bencana Nasional, guna mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka ruang bantuan kemanusiaan yang lebih luas.”
Rekomendasi ini menegaskan bahwa skala bencana di Aceh telah melampaui kemampuan daerah dan membutuhkan kehadiran negara secara penuh, bukan hanya dalam bentuk Huntara dan Huntap, tetapi juga kebijakan strategis lintas sektor.
Lebih jauh, ulama Aceh juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang melalui perencanaan pembangunan yang berorientasi lingkungan. Dalam rekomendasi muzakarah disebutkan:
“Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk menyusun Blueprint Pembangunan Aceh Berkelanjutan Pasca Bencana Hidrometeorologi yang terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, serta penguatan ekonomi Masyarakat .”
Blueprint ini menegaskan bahwa pembangunan hunian pascabencana tidak boleh terpisah dari agenda penyelamatan lingkungan, khususnya hutan Aceh yang selama ini menjadi benteng alami dari banjir dan longsor.
Poin paling krusial yang selama ini sering dihindari, justru ditegaskan secara terbuka oleh para ulama, yaitu soal penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Dalam rekomendasi muzakarah dinyatakan dengan jelas: “Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengusut secara serius para pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana, serta menindak mereka secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku .”
Rekomendasi ini sejalan dengan kegelisahan publik: apakah para mafia penggundulan hutan sudah ditangkap dan diproses hukum?
Jika akar masalah ini tidak disentuh, maka pembangunan Huntara dan Huntap hanya akan menjadi siklus rutin tanpa akhir, membangun hari ini, lalu mengungsi kembali esok hari?.
Ulama juga mengingatkan pentingnya kejujuran, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan bantuan bencana, serta menyerukan konsolidasi pemerintah dan penguatan solidaritas sosial masyarakat Aceh. Bahkan, aspek spiritual tidak dilupakan.
Muzakarah ini mengimbau agar masjid-masjid dihidupkan dan doa bersama terus digalakkan sebagai ikhtiar batin di tengah ikhtiar lahir.
Rekomendasi dan seruan ini ditandatangani oleh sejumlah ulama kharismatik Aceh, di antaranya Abu Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh), Abu H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman), Tgk. H. Nuruzzahri Yahya, Dr. Tgk. H. Anwar Usman (Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh), serta Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin, bersama para pimpinan dayah dan tokoh ulama lainnya.
Dengan demikian, kritik terhadap pembangunan Huntara dan Huntap bukanlah sikap menolak bantuan, melainkan ajakan untuk berpikir lebih mendasar.
Tanpa keberanian menyentuh akar masalah, penggundulan hutan, lemahnya penegakan hukum, dan abainya pemulihan lingkungan, maka Huntara dan Huntap hanya akan menjadi solusi semu di atas bencana yang terus diproduksi oleh kelalaian manusia.
Sudah saatnya kebijakan bencana di Aceh bergerak dari sekadar respons darurat menuju keadilan ekologis. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan manusia. Dan pesan ini, sebagaimana ditegaskan para ulama Aceh, adalah amanah moral, sosial, dan keagamaan yang tidak boleh terus diabaikan. [**]
Penulis: Dr. Teuku Zulkhairi (Akademisi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh dan Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA))