DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai perpanjangan ketiga masa darurat bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh sebagai sinyal kuat gagalnya negara dalam menangani krisis kemanusiaan yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Sikap itu disampaikan koalisi yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta KontraS Aceh.
Perwakilan koalisi, Alfian mengatakan bahwa perpanjangan status darurat oleh Gubernur Aceh justru memperlihatkan tidak efektifnya kepemimpinan penanganan bencana oleh negara, khususnya Pemerintah Pusat.
“Sejak awal, tepatnya 29 November 2025, kami sudah meminta Pemerintah Pusat menetapkan darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor Sumatra. Namun, alih-alih mengambil alih kepemimpinan, Pemerintah Pusat membangun narasi seolah kondisi aman dan terkendali,” ujar Alfian dalam keterangan bersama koalisi yang diterima media dialeksis.com, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut koalisi, sikap terbaru Pemerintah Pusat justru kian janggal. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri agar Gubernur Aceh memperpanjang status darurat dinilai tidak patut.
"Jika Pemerintah Pusat menilai ada kendala di daerah, seharusnya status darurat bencana nasional ditetapkan. Bukan malah membebankan perpanjangan darurat kepada daerah,” kata Alfian.
Ia mengatakan bahwa apa yang disebut sebagai ketakutan berlebihan Pemerintah Pusat untuk memimpin penanganan banjir dan longsor Sumatra dalam skema bencana nasional. Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan pusat yang enggan menetapkan status nasional, tetapi di saat yang sama membentuk berbagai satuan tugas.
“Publik berhak menilai, apakah ada kekhawatiran refocusing anggaran program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, yang mencapai triliunan rupiah per hari, sehingga penanganan bencana nasional dihindari?” ujarnya.
Inkonsistensi kebijakan, lanjutnya, terlihat dari pembentukan berbagai satgas oleh kementerian hingga DPR RI. “Satgas-satgas ini kami nilai hanya menjadi cara Pemerintah Pusat menghindari penetapan status bencana nasional. Akibatnya, kebijakan anggaran khusus menjadi tidak jelas, terfragmentasi, dan tidak menjamin pemulihan korban,” katanya.
Di lapangan, situasi disebut masih jauh dari fase pascabencana. Hujan deras terus mengguyur Aceh dan Sumatra Barat.
Beberapa wilayah kembali terendam banjir, ribuan warga mengungsi, dan sebagian daerah masih terisolasi akibat akses yang terputus. Koalisi juga menyoroti laporan korban yang meninggal akibat kelaparan dan kedinginan di pengungsian.
“Contoh paling nyata adalah Aceh Utara yang baru dua hari memasuki masa transisi, lalu kembali ke status tanggap darurat karena curah hujan tinggi dan bencana susulan. Ini bukti bahwa Sumatra belum memasuki tahapan pascabencana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatra. Mereka menuntut kehadiran negara yang utuh, konsisten, dan bertanggung jawab.
“Perpanjangan masa darurat yang terus terjadi menunjukkan dampak terhadap masyarakat semakin kompleks. Negara wajib memberikan kepastian, terutama bagi para korban mulai dari kepastian anggaran, perlindungan hak-hak dasar, hingga pemulihan yang berkeadilan,” tutupnya.