DIALEKSIS.COM | Jakarta - Padatnya aktivitas membuat banyak masyarakat lupa melihat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Kini, masyarakat dengan mudah perpanjang SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dilakukan secara daring tanpa harus datang ke Satpas.
Melalui aplikasi SINAR atau Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Setelah permohonan disetujui, kartu SIM akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR :
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan nomor telepon, masukkan kode OTP, lalu buat PIN untuk keamanan akun.
- Lengkapi data diri sesuai e-KTP dan lakukan verifikasi wajah (swafoto/selfie).
- Pilih menu Perpanjangan SIM serta tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang, yaitu SIM A atau SIM C.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti foto e-KTP dan SIM lama.
- Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
- Pilih Satpas penerbit SIM sesuai domisili.
- Tentukan metode pengiriman SIM ke alamat pemohon.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Pantau status permohonan melalui aplikasi hingga SIM selesai dicetak dan dikirim ke rumah.
Selain memudahkan proses administrasi, layanan SINAR juga memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Seluruh proses dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu mengantre di Satpas. Data pemohon pun telah terintegrasi dengan Dukcapil dan Korlantas Polri sehingga proses verifikasi menjadi lebih aman dan transparan.
Melalui layanan SINAR, Korlantas Polri terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital guna menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih praktis, efisien, dan transparan bagi masyarakat. [*]