Senin, 03 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KY Sanksi 121 Hakim, Ada yang Terlibat Judi Online hingga Perselingkuhan

KY Sanksi 121 Hakim, Ada yang Terlibat Judi Online hingga Perselingkuhan

Minggu, 02 Agustus 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers Penyampaian Penanganan Laporan Masyarakat Semester I Tahun 2026 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juni 2026. Mayoritas pelanggaran tersebut merupakan perkara lama yang dilaporkan masyarakat sebelum 2026.

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," kata Juru Bicara KY Abhan yang dilansir pada Minggu (2/8/2026).

Dari total 121 hakim, sebanyak 86 orang dijatuhi sanksi ringan, 14 orang sanksi sedang, 17 orang sanksi berat, dan 4 orang mendapat peringatan.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.

Sementara itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat masing-masing kepada 2 hakim, serta hukuman nonpalu maksimal enam bulan kepada 10 hakim.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap 2 hakim, nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun kepada 2 hakim, penurunan pangkat kepada 3 hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 1 hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 hakim.

Selain itu, ada 18 hakim lain yang terbukti melanggar KEPPH, namun tidak diusulkan mendapat sanksi karena sebagian telah dijatuhi sanksi oleh KY atau Mahkamah Agung (MA), sedang menjalani proses hukum, telah purnabakti, maupun meninggal dunia.

Abhan mengatakan pelanggaran paling banyak terkait hukum acara. Sebanyak 94 hakim terbukti melakukan pelanggaran dalam administrasi perkara, penyusunan putusan, penerapan hukum, hingga pelaksanaan persidangan.

Kemudian, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, hingga mengintervensi majelis hakim.

KY juga mencatat pelanggaran lain berupa perilaku arogan, manipulasi absensi, perselingkuhan, nikah siri, pelecehan terhadap perempuan, rangkap jabatan, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN, hingga satu hakim yang terlibat judi online. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI