DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi dari pemerintah daerah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan usulan pembukaan rute internasional umumnya diajukan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan wilayah. Setelah usulan diterima, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Menurut Lukman, pengoperasian penerbangan internasional tidak hanya bergantung pada kesiapan bandara, tetapi juga memerlukan dukungan layanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (CIQ), serta koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kami akan menyampaikan seluruh persyaratan apabila nanti ada permintaan resmi, termasuk kesiapan fasilitas CIQ dan dukungan dari instansi terkait lainnya," jelas Dirjen Hubud yang dilansir pada Senin (29/6/2026).
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan efektivitas pengelolaan bandara internasional. Dari 38 bandara berstatus internasional di Indonesia, baru 17 yang aktif melayani penerbangan internasional, sedangkan 21 lainnya belum beroperasi untuk rute tersebut.
Adapun 17 bandar udara yang aktif berstatus internasional meliputi Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Syarif Kasim II (Riau), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Soekarno-Hatta (Banten), Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta), Kertajati (Jawa Barat), Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, Juanda (Jawa Timur), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Zainuddin Abdul Madjid (NTB), Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Sentani (Papua), serta Komodo (Nusa Tenggara Timur).
Faktor permintaan pasar juga menjadi perhatian. Kemenhub akan menilai kebutuhan penumpang dan minat maskapai, terlebih di kawasan Bandung telah tersedia Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kertajati yang telah melayani penerbangan internasional.
Lukman menegaskan seluruh persyaratan, termasuk kesiapan fasilitas CIQ dan dukungan instansi terkait, akan disampaikan apabila pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara. [*]
