DIALEKSIS.COM | Kolom - Lebih dari sepuluh tahun sejak Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 disahkan, satu pertanyaan mendasar masih terus menggema: apakah negara benar-benar serius menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh?
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dibentuk bukan sekadar untuk melengkapi struktur kelembagaan pascakonflik. Ia merupakan janji politik, janji moral, sekaligus amanat sejarah dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Namun, hingga 2025, yang terlihat justru sebuah ironi: mandat besar yang terus dipikul, tetapi didukung oleh anggaran yang nyaris simbolik.
Sejak mulai bekerja sekitar 2013, KKR Aceh telah mengumpulkan ribuan kesaksian korban, mendokumentasikan berbagai pola pelanggaran HAM, serta menyusun sejumlah rekomendasi penting, termasuk terkait reparasi. Akan tetapi, capaian ini ibarat menimba lautan dengan gelas kecil bukan karena KKR Aceh tidak bekerja, melainkan karena negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk mendukung kerja tersebut.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengungkap kebenaran pelanggaran HAM lintas dekade hanya diberi anggaran sekitar Rp4“5 miliar per tahun? Angka ini bahkan tidak cukup untuk membiayai investigasi secara serius di seluruh wilayah Aceh, apalagi menjangkau ribuan korban yang tersebar hingga ke pelosok.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan menyangkut pilihan politik. Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, tampak lebih nyaman dengan narasi bahwa konflik Aceh telah selesai. Stabilitas keamanan dijadikan indikator utama keberhasilan, sementara keadilan justru ditempatkan sebagai urusan sekunder, jika bukan diabaikan sama sekali.
Padahal, perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi. Ia mungkin tampak tenang di permukaan, tetapi menyimpan bara di bawahnya.
Lebih jauh, keterbatasan anggaran KKR Aceh sepanjang periode 2013“2025 tidak hanya menghambat kinerja teknis, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Masih banyak korban yang belum tersentuh, kesaksian yang belum terdokumentasikan, serta rekomendasi yang menggantung tanpa kepastian. Dalam konteks ini, negara tidak hanya lambat, tetapi juga berisiko mengulang pola pengabaian terhadap korban.
Ironi tersebut semakin menguat ketika dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBA tidak terdapat pos anggaran yang secara eksplisit dialokasikan untuk KKR Aceh. Yang tersedia justru sebuah nomenklatur umum bernama “isu perdamaian”, istilah yang terlalu luas dan kabur untuk menjamin keberlanjutan kerja lembaga sekrusial KKR Aceh.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah KKR Aceh benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar formalitas politik?
Padahal, Pasal 42 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 telah menegaskan bahwa pendanaan KKR Aceh tidak hanya bersumber dari APBA, tetapi juga dapat berasal dari APBN, APBK, serta sumber lain yang sah, termasuk donasi nasional dan internasional. Dengan demikian, secara normatif tidak terdapat hambatan hukum untuk memperkuat pendanaan KKR Aceh.
Jika peluang pembiayaan terbuka, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, maka persoalannya bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada kemauan politik. Dan di titik inilah terlihat bahwa komitmen tersebut masih setengah hati.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pengungkapan kebenaran bukanlah proyek murah. Ia membutuhkan investasi politik, sosial, dan ekonomi yang serius. Afrika Selatan, misalnya, menempatkan komisi kebenaran sebagai prioritas nasional, bukan sekadar beban anggaran. Sebaliknya, Aceh justru menghadapi paradoks: mewarisi konflik besar, tetapi menanganinya dengan dukungan anggaran yang kecil.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, KKR Aceh berisiko menjadi sekadar monumen birokrasi: hadir secara formal, tetapi minim dampak. Ia akan dikenang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai simbol kegagalan negara dalam memenuhi janjinya kepada para korban.
Oleh karena itu, pertanyaan yang harus dijawab saat ini sesungguhnya sederhana: apakah negara ingin benar-benar menyelesaikan masa lalu, atau sekadar mengelolanya agar tidak mengganggu stabilitas?
Jika jawabannya adalah penyelesaian, maka langkah konkret harus segera diambil. Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu meningkatkan alokasi anggaran secara signifikan, membuka akses pembiayaan dari APBN, serta memastikan setiap rekomendasi KKR Aceh ditindaklanjuti secara nyata.
Tidak cukup hanya mengakui korban, negara harus memulihkan mereka.
Tidak cukup hanya membentuk lembaga, negara harus memperkuatnya.
Dan tidak cukup hanya berbicara tentang perdamaian, negara harus berani membayar harga keadilan.
Aceh telah membayar perdamaian dengan harga yang sangat mahal: darah, kehilangan, dan trauma kolektif yang berkepanjangan. Membiarkan KKR Aceh berjalan dengan anggaran seadanya bukan hanya bentuk kelalaian kebijakan, tetapi juga pengingkaran terhadap sejarah.
Dalam konteks kelembagaan, KKR Aceh sejatinya dirancang sebagai lembaga independen dan nonstruktural yang bertujuan memperkuat perdamaian, mendorong rekonsiliasi antara pelaku dan korban pelanggaran HAM, serta merekomendasikan reparasi yang menyeluruh. Dalam salah satu temuan riset, disebutkan bahwa sebagai lembaga ajudikasi, KKR Aceh merupakan keniscayaan dalam mengungkap fakta yang selama ini terabaikan. Ia juga merepresentasikan salah satu wajah penegakan HAM yang dijamin oleh konstitusi negara.
Dengan demikian, kemajuan hukum suatu negara sangat ditentukan oleh progresivitas lembaga seperti KKR dalam mengungkap kebenaran dan mendorong rekonsiliasi, demi terlindunginya hak-hak dasar manusia. Selain itu, KKR Aceh juga membuka ruang agar pelanggaran HAM dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum (Khairil Akbar, 2017).
Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja sebuah lembaga, melainkan juga masa depan perdamaian Aceh itu sendiri. Dan perlu diingat bahwa sejarah tidak pernah memaafkan pengabaian yang disengaja. Wa’allahu a’lam bishawab.
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)