DIALEKSIS.COM | Kolom - Fenomena pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi telah menjadi Perbincangan hangat di saat ini. Kamis Sore (5/2/2026) di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir, eks Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Awalnya, pada 26 Januari 2026 Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat dari unsur DPR RI pada rapat Komisi III DPR RI di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Sekilas Jejak Rekam Politik dan Hukum
Prof (HC-Unissula) Dr. Ir. Adies Kadir SH., M.Hum sendiri merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2014 sampai 2026 yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I, serta Wakil Ketua DPR RI (Bidang Ekonomi dan Keuangan) sebelum dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Secara Keilmuan, Adies Kadir lulus sebagai sarjana teknik sipil (Ir.) di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tahun 1993 dan kembali mengambil gelar sarjana hukum (S.H.) di Universitas Merdeka Surabaya dan lulus di tahun 2003, kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum Humaniora (M.Hum.) di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada tahun 2007. Pada tahun 2017, ia meraih gelar doktoral hukum (Dr.) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan di tahun 2025 dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dalam rapat senat terbuka 29 November 2025.
Berdasarkan pengalamannya, Adies Kadir juga dikenal lama telah berkecimpung dibidang hukum, pendidikan, organisasi masyarakat serta Politik.
Lebih lanjut, dalam Tesis Progam Magister Hukum saya pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2013-2016 berjudul Tata Cara Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Kaitannya Dengan Kekuasaan Kehakiman 149 hal, sedikit kurangnya telah mengurai gambaran hukum normatif yuridis yang preskriptif dengan cara menganalisis ketentuan berbagai peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta berkaitan untuk menghasilkan suatu kesimpulan.
Dijelaskan dalam tesis dimaksud, Tujuan Hukum Konstitusional UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam ketentuan lanjutan di Pasal 24C ayat (3) dan ayat (6) UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing oleh 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 Orang oleh Presiden, serta diatur selanjutnya pada ayat (6) mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dengan UU, dalam hal ini diatur kembali oleh UU No. 24 Tahun 2023 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Beranjak pada Tahun 2013, kepercayaan publik terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka pernah dipertanyakan paska terjadinya kasus tertangkap tangan Ketua MK Akil Mockhtar dalam kasus suap. Belum lagi kita lihat kebelakang kasus-kasus pelanggaran kode etik yang menjerat beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi dimasanya.
Dalam Tesis saya, sepintas menganilisis ketidaksinkronan antara kekuasaan kehakiman yang dicita-citakan merdeka dan bebas pengaruh dengan aturan hukum yang lahir dari proses politik, serta potensi yang akan dihadapi dikemudian hari terhadap suatu kepercayaan publik dalam kaitan dugaan lahirnya pertimbangan politik hasil seleksi hakim MK jalur Eksekutif maupun Legislatif yang dapat berpengaruh nantinya terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim itu sendiri.
Indonesia sendiri menganut Prinsip Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machstaat) dengan mengadopsi Konsep Trias Politica (Montesquieu) tentang Pemisahan Kekuasaan, Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif secara dinamis dan tidak kaku melalui praktiknya dengan mendistribusikan kekuasaan melalui mekanisme saling mengawasi (checks and balances) guna mencegah kekuasaan terpusat pada satu tangan (abuse of power).
Eks Politikus di MK, Potensi Ancam Independensi Kekuasaan Kehakiman?
Berdasarkan konstitusi dan UU menempatkan Kekuasaan Kehakiman sebagai tempat terakhir (the last resort) atas penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap Hakim disumpah untuk memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Lahirnya MK sendiri bermula pada saat dilakukan Amandemen Ke-III UUD 1945 Tahun 2001 yang kemudian disempurnakan kembali dalam sistem peradilan pada Amandemen Ke-IV di Tahun 2002. Sekelas MK sendiri memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkatan pertama dan terakhir suatu perkara yang putusannya Final and binding (final dan mengikat) yang memberikan kepastian hukum tertinggi dan wajib dipatuhi oleh para pihak serta mengikat umum (erga omnes).
Timbul pertanyaan, apakah Tata Cara Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi berpotensi tidak tercapainya prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menghasilkan hakim yang independen dan merdeka? Sebab Konstitusi sendiri telah membuka peluang melalui Pasal 24C ayat (3) mengenai pengusulan seleksi Hakim Konstitusi oleh Unsur Legislatif dan Eksekutif masing-masing 3 Orang.
Hal yang Wajar jika publik mempertanyakan hakim yang dihasilkan dari proses seleksi 2 lembaga itu, apakah hakimnya dapat bebas dari pengaruh dari kedekatan politis atas akses kekuasaan legislatif maupun Eksekutif. Bagaimana mengukurnya?
Secara kasatmata Proses, belum ditemukan prosedur cacat hukum yang bisa digugat tegas dalam proses seleksi hakim oleh 2 lembaga tersebut, karena konstitusi dan UU lebih kurang telah mengaturnya. Maka oleh karenanya, kita seharusnya tidak larut memperdebatkan subtansi fakta rekam jejak atau kasus personal hakim konstitusinya saja, namun luput pada substansi materil hukum itu sendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Turunan UU.
Kesimpulan dan Saran
Dari berbagai literatur mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman diperoleh kesimpulan, bahwasanya subtansi kekuasaan kehakiman adalah syarat mutlak dan sangat fundamental bagi sebuah Negara yang berlandaskan pada sistem negara hukum dan sistem negara demokrasi. Apabila dalam perjalanannya, kekuasaan kehakiman dalam suatu Negara, khususnya di Indonesia telah berada dibawah pengaruh kekuasaan lainnya, dapat dipastikan telah menciderai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Sebab kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada dasarnya lebih menfokuskan objektifitas seseorang menjadi hakim dan tata cara seleksi yang dilakukan dengan mencegah masuknya dominasi politik maupun kekuasaan lainnya.
Semua pengaturan dimaksudkan juga untuk menciptkan sebuah kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka bebas pengaruh.
Saran yand dapat disampaikan, apabila kita masih memperdebatkan atau meragukan output hasil seleksi hakim MK jalur eksekutif dan legislatif yang dipandang berpotensi menimbulkan keraguan dan kisruh terhadap kepercayaan publik. Alangkah baiknya, apabila nantinya terbuka peluang Amandemen Ke-V UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) dapat direvisi kembali sesuai kebutuhan Hukum yang Dinamis, Merdeka tanpa Pengaruh melalui mekanisme pengusulan 9 Hakim Konstitusi 1 Pintu oleh Mahkamah Agung, melalui pembagian kouta 5 Orang hasil seleksi jalur Internal Mahkamah Agung, dan 4 Orang diseleksi oleh Mahkamah Agung, akan tetapi calon hakim yang akan diseleksi diluar unsur Internal Pengadilan harus benar-benar memenuhi kapasitas hukum, Negarawan serta memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Perekrutan calon Hakim Konstitusi diluar unsur pengadilan nantinya juga dapat melibatkan unsur Tim KPK, Kejaksaan, Akademisi maupun unsur yang berkompeten lainnya. [**]
Penulis: Muhammad Mardian, SH., MH (Alumni Progam Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)