DIALEKSIS.COM | Tegal - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional enam perusahaan di kawasan Pantai Utara (Pantura), Tegal, Jawa Tengah, pada 1-2 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata kelola wilayah pesisir.
“Kami tidak memberi toleransi terhadap kegiatan usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan perizinan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/4/2026).
Hasil pengawasan menunjukkan, lima dari enam perusahaan yang ditindak bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu lainnya merupakan usaha budi daya tambak udang. Total area yang dimanfaatkan tanpa izin mencapai 3,75 hektare.
Menurut Pung, penghentian ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami tidak menutup usaha mereka. Silakan kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” kata dia.
KKP juga meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa penghentian. Pengawasan di lapangan akan diperketat guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang tetap berjalan selama proses penertiban berlangsung. [in]