Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Haripin: Uji Materi UU TNI Momentum Kembalikan Profesionalisme Militer

Haripin: Uji Materi UU TNI Momentum Kembalikan Profesionalisme Militer

Jum`at, 29 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin, Ph.D. [Foto: Dokpri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin, Ph.D, menilai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali arah reformasi sektor keamanan dan profesionalisme militer di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Haripin saat memberikan keterangan ahli bertajuk “Reformasi Sektor Keamanan dan Profesionalisme Militer” dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, 26 Mei 2026. Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Dikutip Dialeksis dari unggahan laman Facebook pribadi Muhamad Haripin pada Jumat, 29 Mei 2026, ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan dalam UU 3/2025 maupun UU 34/2004 yang berpotensi menggeser peran utama institusi militer.

Menurut Haripin, militer sejatinya merupakan instrumen koersif negara yang ditempatkan dalam sistem pertahanan untuk menghadapi ancaman eksternal. Karena itu, pengaturan mengenai TNI harus tetap berada dalam koridor profesionalisme militer dan prinsip negara demokratis.

“Saya berargumen bahwa beberapa ketentuan dalam UU 3/2025 dan UU 34/2004 telah menyelewengkan peran utama institusi militer sebagai instrumen koersif dalam sistem pertahanan negara untuk menangkal ancaman eksternal,” tulis Haripin.

Ia menilai, pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi semestinya tidak hanya dipahami sebagai perdebatan norma hukum, tetapi juga sebagai ruang koreksi terhadap arah reformasi sektor keamanan pascareformasi.

Haripin menekankan, TNI perlu dikembalikan pada marwah profesionalnya sebagai institusi pertahanan negara. Dalam pandangannya, profesionalisme militer harus diletakkan dalam batas yang jelas, terutama menyangkut fungsi, kewenangan, dan relasinya dengan otoritas sipil.

“Pengujian materiil UU TNI ini semestinya menjadi kesempatan untuk mengembalikan TNI pada marwah profesionalnya sebagai kelompok profesional dalam manajemen kekerasan,” ujar Haripin.

Selain menyoroti profesionalisme militer, Haripin juga menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem demokrasi. Menurut dia, DPR memiliki posisi strategis sebagai pelaksana sekaligus simbol kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata.

Kontrol sipil tersebut, kata Haripin, diperlukan agar pengerahan kekuatan militer tidak semata-mata menjadi ruang kewenangan eksekutif tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

“DPR memegang peran penting dalam menjamin terlaksananya checks and balances serta terpenuhinya akuntabilitas dan transparansi dalam segala urusan yang berkaitan dengan TNI dan pertahanan negara,” kata Haripin.

Ia menambahkan, konsultasi dan persetujuan DPR atas penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden merupakan mekanisme penting dalam tata kelola pertahanan negara. Mekanisme itu, menurutnya, dapat menjadi semacam safety switch atau tombol pengaman ketika terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan.

“Konsultasi dan persetujuan DPR atas penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden merupakan mekanisme safety switch dalam situasi di mana ada risiko penyelewengan kekuasaan oleh Presiden,” tulisnya.

Haripin menilai, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan sipil menjadi fondasi utama dalam menjaga agar institusi militer tetap profesional, proporsional, dan tidak keluar dari mandat konstitusionalnya.

Dalam unggahannya, Haripin juga menyampaikan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut berlangsung lancar. Ia mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan akademik dalam forum konstitusional tersebut.

“Alhamdulillah sidang berlangsung lancar,” tulisnya.

Isu revisi UU TNI dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah reformasi sektor keamanan, relasi sipil-militer, serta batas keterlibatan TNI dalam kehidupan bernegara. Pandangan ahli seperti yang disampaikan Haripin menjadi bagian penting dalam memperkaya pertimbangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI