Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Ustad Oni Sahroni: Investasi Syariah Ajarkan Transaksi Jelas dan Bebas Riba

Ustad Oni Sahroni: Investasi Syariah Ajarkan Transaksi Jelas dan Bebas Riba

Kamis, 12 Februari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Indonesia (BSI), Ustad Oni Sahroni, saat menjadi pemateri dalam Media Gathering bertajuk Pelatihan Ekonomi Syariah bagi Wartawan dan Kalangan Media di Auditorium Landmark BSI Aceh, Green Building Lantai 8, Kamis (12/2/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Investasi dalam perspektif syariah bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi memastikan setiap transaksi berlangsung secara jelas, transparan, dan terbebas dari riba serta unsur merugikan.

Prinsip inilah yang ditegaskan Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Indonesia (BSI), Ustad Oni Sahroni, saat menjadi pemateri dalam Media Gathering bertajuk Pelatihan Ekonomi Syariah bagi Wartawan dan Kalangan Media di Auditorium Landmark BSI Aceh, Green Building Lantai 8, Kamis (12/2/2026).

Dalam paparannya, Ustad Oni menekankan bahwa investasi syariah berdiri di atas prinsip kejelasan akad dan pengelolaan risiko yang terukur.

“Kalau kita bicara investasi syariah, yang pertama itu harus jelas transaksinya. Jelas akadnya, jelas barangnya, jelas risikonya. Dan yang paling penting, bebas dari riba,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan transaksi menjadi pembeda utama antara sistem syariah dan praktik keuangan spekulatif yang kerap menjebak masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur keuntungan instan tanpa memahami mekanisme dan risikonya.

“Jangan masuk ke pasar kalau tidak paham ilmunya. Karena tanpa ilmu, orang bisa lebih banyak merusak daripada memperbaiki,” kata Ustad Oni mengutip nasihat sahabat Umar bin Khattab.

Ia menyoroti fenomena masyarakat yang tergoda jalan pintas untuk menjadi kaya, termasuk melalui judi online maupun praktik pinjaman online ilegal. Ia menegaskan, dalam syariah tidak ada konsep keuntungan tanpa usaha yang sah.

“Judi itu menjual mimpi. Orang ingin kaya tanpa keringat. Padahal fitrah manusia mendapatkan hasil dari kerja keras. Mau online atau offline, tetap saja kalau merugikan dan mengandung unsur haram, tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurutnya, investasi syariah justru mengajarkan kemitraan yang adil, berbasis bagi hasil atau akad yang disepakati bersama, bukan spekulasi.

“Syariah itu bukan hanya soal halal-haram, tapi juga soal manajemen risiko. Jangan sampai kita menjerumuskan diri ke kebinasaan karena keputusan finansial yang ceroboh,” tambahnya.

Di hadapan para jurnalis, ia juga mengaitkan prinsip investasi syariah dengan profesionalisme kerja. Ia menekankan bahwa rezeki yang halal dan bersih menjadi fondasi ketenangan keluarga.

“Gaji yang kita bawa pulang itu bukan sekadar angka. Dari situlah lahir keluarga yang sakinah. Ketenangan hati itu datang karena Allah ridha, dan itu dimulai dari penghasilan yang halal,” ujarnya.

Menurutnya, investasi yang sesuai syariah tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga membawa keberkahan karena selaras dengan nilai agama.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan peran Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan seluruh produk dan pembiayaan bank syariah berjalan sesuai prinsip Islam.

Ia mencontohkan, dalam pembiayaan emas, DPS memastikan keberadaan fisik emas tersebut sebelum memberikan persetujuan.

“Syariah menuntut kejelasan aset. Tidak boleh hanya angka di sistem, harus ada barangnya,” jelasnya.

Selain itu, bank syariah juga tidak hanya menilai kemampuan bayar nasabah, tetapi tujuan pembiayaan. Jika usaha yang diajukan bertentangan dengan prinsip syariah, maka pembiayaan tidak dapat disetujui.

“Kalau legal dan mampu bayar saja belum cukup. Harus dilihat digunakan untuk apa. Itu bedanya,” katanya.

Ustad Oni menambahkan, salah satu pembeda bank syariah dengan konvensional adalah kewajiban zakat perusahaan sebesar 2,5 persen dari laba sebelum pajak, yang disalurkan untuk kepentingan sosial masyarakat.

“Di bank syariah, zakat bukan beban, tapi tanggung jawab moral dan spiritual. Ini bagian dari membangun ekosistem halal yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan hanya untung, tapi keberkahan. Karena harta yang halal itu menjaga diri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI