DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen dinilai membawa dua wajah berbeda bagi perekonomian daerah. Di satu sisi menguatkan daya beli pekerja, namun di sisi lain berpotensi menekan keberlangsungan usaha dan memperbesar risiko pengangguran.
Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, UMP 2026 naik Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.932.552. Kenaikan ini disambut positif oleh kalangan pekerja, tetapi memunculkan kekhawatiran dari sisi dunia usaha, khususnya perusahaan lokal.
Guru Besar Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Mukhlis Yunus, mengatakan secara makro kebijakan tersebut memang menguntungkan pekerja karena berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.
“UMP bagi golongan pekerja jelas memberi manfaat. Pendapatan meningkat, daya beli juga semakin kuat,” ujar Mukhlis kepada Dialeksis, Sabtu (10/01).
Namun, ia mengingatkan bahwa dampak mikro di tingkat perusahaan perlu dicermati secara lebih komprehensif. Menurutnya, kenaikan UMP menjadi beban tambahan bagi perusahaan yang tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan usaha.
“Kalau pendapatan perusahaan tidak bertambah, sementara tuntutan UMP semakin besar, maka perusahaan akan mencari cara untuk mengurangi beban. Salah satunya dengan mengurangi jumlah tenaga kerja,” jelasnya.
Mukhlis menilai kondisi ini berpotensi mendorong peningkatan pengangguran. Perusahaan berada dalam dilema: di satu sisi wajib mematuhi aturan UMP, di sisi lain harus menjaga kelangsungan bisnis agar tidak merugi.
“Pemilik usaha akhirnya mencari dalih untuk mengeluarkan karyawan dalam batas minimum, sekadar agar bisnis tetap hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski kebijakan UMP baik secara makro, perusahaan sebagai penampung tenaga kerja justru berada dalam posisi rawan. Setiap kenaikan biaya produksi, termasuk upah, selalu memiliki konsekuensi langsung terhadap keuntungan.
“Kalau pengeluaran naik sementara penerimaan tidak bertambah, maka risikonya kerugian. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan lebih memilih mengurangi tenaga kerja ketimbang menutup usaha,” kata Mukhlis.
Menurutnya, situasi tersebut lebih berbahaya jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pendukung. Pemerintah, kata dia, tidak bisa hanya fokus pada kenaikan UMP tanpa memperhitungkan daya tahan perusahaan, terutama di tengah kondisi pasar yang lesu.
“Pasar sepi, permintaan barang tidak tumbuh, itu juga jadi penyebab perusahaan tidak mampu menaikkan upah. Kalau perusahaan untung besar, tentu karyawan pasti diperhatikan. Masalahnya, pertumbuhan perusahaan di Aceh cenderung lamban,” ungkapnya.
Mukhlis menyoroti karakter ekonomi Aceh yang masih didominasi pasar lokal, berbeda dengan perusahaan di Pulau Jawa yang memiliki jangkauan pasar lebih luas hingga ekspor. Kondisi ini membuat ruang gerak perusahaan Aceh jauh lebih terbatas.
Karena itu, ia menyarankan kebijakan UMP tidak diberlakukan secara seragam. Menurutnya, perusahaan besar atau perusahaan asing yang beroperasi di Aceh masih memungkinkan untuk digencot, namun perusahaan lokal seharusnya mendapat perlakuan khusus.
“Tidak bisa diberlakukan secara umum. Perusahaan asing bisa saja, tapi perusahaan lokal perlu kebijakan yang lebih spesifik agar tidak tercekik,” pungkasnya.