DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Berdasarkan keputusan itu, UMP Aceh 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun 2025. Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kenaikan UMP tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
“Kenaikan ini berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu,” ujar Muhammad MTA, Selasa.
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah.
Pertimbangan tersebut diambil dengan melihat kondisi Aceh yang masih dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.
“Keputusan ini mempertimbangkan situasi objektif daerah, termasuk dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.