DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun mitra plasma dan swadaya untuk periode minggu ke-4 Maret 2026.
Dalam penetapan terbaru ini, harga tertinggi TBS di wilayah timur Aceh mencapai Rp3.600 per kilogram, menunjukkan tren kenaikan dibandingkan pekan sebelumnya.
Penetapan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar pada 26 Maret 2026 di Banda Aceh. Rapat itu membahas perkembangan harga komoditas sawit di tingkat global maupun nasional yang berpengaruh terhadap harga di tingkat petani.
Dalam berita acara rapat disebutkan, rata-rata harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.400,15 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp14.023,40 per kilogram. Adapun Indeks “K”, yang menjadi acuan pembagian keuntungan antara perusahaan dan pekebun, ditetapkan sebesar 86,93 persen untuk wilayah Barat dan 87,99 persen untuk wilayah Timur.
Untuk wilayah Barat Aceh, harga TBS bagi pekebun mitra plasma mengalami kenaikan pada seluruh kelompok umur tanaman. Harga tertinggi tercatat pada tanaman sawit berumur 10 hingga 20 tahun yang mencapai Rp3.557 per kilogram, naik dari Rp3.389 pada periode sebelumnya.
Sementara itu, harga untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.669 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.923, umur 5 tahun Rp3.100, umur 6 tahun Rp3.259, dan umur 7 tahun Rp3.387 per kilogram.
Adapun untuk tanaman sawit berumur 8 tahun ditetapkan sebesar Rp3.452 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.479, umur 21 tahun Rp3.425, umur 22 tahun Rp3.391, umur 23 tahun Rp3.348, umur 24 tahun Rp3.298, dan umur 25 tahun Rp3.239 per kilogram.
Seluruh harga tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dengan penetapan pada minggu sebelumnya.
Untuk pekebun mitra swadaya di wilayah Barat, harga TBS ditentukan berdasarkan komposisi jenis buah sawit Tenera dan Dura.
Harga dengan komposisi Tenera/Dura 100/0 ditetapkan sebesar Rp3.264 per kilogram, komposisi 90/10 Rp3.244, 80/20 Rp3.224, 70/30 Rp3.203, 60/40 Rp3.185, 50/50 Rp3.164, dan 40/60 sebesar Rp3.143 per kilogram.
Sementara itu, di wilayah Timur Aceh harga TBS juga mengalami kenaikan dengan nilai yang relatif lebih tinggi dibanding wilayah Barat.
Untuk mitra plasma, harga tertinggi pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.600 per kilogram, meningkat dari Rp3.431 pada periode sebelumnya.
Rincian harga lainnya yaitu tanaman sawit umur 3 tahun Rp2.701 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.958, umur 5 tahun Rp3.138, umur 6 tahun Rp3.299, umur 7 tahun Rp3.428, umur 8 tahun Rp3.494, dan umur 9 tahun Rp3.521 per kilogram.
Sementara untuk tanaman yang lebih tua, harga ditetapkan sebesar Rp3.467 per kilogram untuk umur 21 tahun, Rp3.432 untuk umur 22 tahun, Rp3.389 untuk umur 23 tahun, Rp3.338 untuk umur 24 tahun, serta Rp3.279 per kilogram untuk umur 25 tahun.
Bagi pekebun swadaya di wilayah Timur, harga TBS juga dihitung berdasarkan komposisi buah Tenera dan Dura.
Harga dengan komposisi 100/0 ditetapkan sebesar Rp3.303 per kilogram, 90/10 Rp3.284, 80/20 Rp3.263, 70/30 Rp3.242, 60/40 Rp3.224, 50/50 Rp3.203, dan 40/60 sebesar Rp3.182 per kilogram.
Harga TBS yang telah ditetapkan tersebut berlaku sejak tanggal penetapan hingga minggu kedua April 2026.
Berita acara penetapan harga tersebut diketahui oleh Plh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Chairil Anwar, dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penetapan Harga TBS Aceh, Habiburrahman, S.TP., M.Sc, pada 26 Maret 2026 di Banda Aceh. [nh]