Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Panik Kehilangan Rp2.800 Triliun, Trump Gaspol Pajak Impor Baru

Panik Kehilangan Rp2.800 Triliun, Trump Gaspol Pajak Impor Baru

Selasa, 28 April 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [Foto: dok. Reuters/Kevin Lamarque]



DIALEKSIS.COM | AS - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bergerak cepat mencari sumber pemasukan baru setelah kebijakan tarif andalannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu.

Sebagai gantinya, Gedung Putih kini mendorong penerapan pajak impor baru yang lebih permanen. Langkah ini bertujuan menjaga aliran pendapatan negara sekaligus memperkuat agenda proteksionisme ekonomi Trump.

Sebelumnya, pemerintah sempat menerapkan tarif global sementara. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku singkat dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli mendatang.

Mulai pekan ini, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat membuka sidang dalam dua investigasi besar yang berpotensi melahirkan tarif baru. Strategi ini dinilai sebagai upaya utama menggantikan kebijakan lama yang kandas di pengadilan.

Investigasi pertama menyasar sekitar 60 negara, mulai dari Nigeria hingga Norwegia, yang mencakup sekitar 99% impor AS. Pemerintah ingin menilai sejauh mana negara-negara tersebut menekan perdagangan produk yang diduga berasal dari praktik kerja paksa.

“Terlalu lama pekerja dan perusahaan Amerika harus bersaing dengan produsen asing yang mungkin memiliki keunggulan biaya dari praktik kerja paksa,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, dikutip dari The Associated Press, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, investigasi kedua menyasar 16 mitra dagang utama, termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang. Pemerintah menilai negara-negara tersebut melakukan produksi berlebih yang menekan harga global dan merugikan industri domestik AS.

Menurut analis Tax Foundation, cakupan investigasi ini mewakili sekitar 70% total impor Amerika.

Kebijakan tarif baru ini berpotensi kembali digugat secara hukum. Namun pemerintah optimistis pendekatan terbaru lebih kuat secara legal dibandingkan sebelumnya yang menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya dengan memakai IEEPA untuk mengenakan tarif dua digit ke hampir seluruh negara. Kebijakan itu sebelumnya sempat menghasilkan pendapatan hingga US$166 miliar (sekitar Rp2.822 triliun), sebelum akhirnya dibatalkan dan harus dikembalikan kepada importir.

Sebagai langkah cepat, Trump kemudian memanfaatkan Pasal 122 dari Trade Act 1974 untuk menerapkan tarif global 10%. Aturan tersebut memungkinkan tarif hingga 15% selama 150 hari, namun bersifat sementara dan membutuhkan persetujuan Kongres untuk diperpanjang.

Menjelang pemilu, opsi tersebut dinilai sulit direalisasikan.

Kini, fokus pemerintahan beralih ke Pasal 301 yang memberi kewenangan lebih luas tanpa batasan tarif. Instrumen ini sebelumnya telah lolos uji hukum, terutama dalam sengketa dagang dengan China pada periode pertama pemerintahan Trump.

Meski begitu, sejumlah pihak meragukan proses investigasi kali ini. Mereka menilai waktu yang digunakan terlalu singkat dibandingkan praktik serupa di masa lalu, sehingga berisiko melemahkan dasar hukum kebijakan yang akan diambil. [cnbc ind]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI