Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / ASDP Sesuaikan Tarif Lintasan Tarakan-Sebawang, Berlaku Sejak 6 April 2026

ASDP Sesuaikan Tarif Lintasan Tarakan-Sebawang, Berlaku Sejak 6 April 2026

Minggu, 12 April 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

ASDP Sesuaikan Tarif Lintasan Tarakan–Sebawang, Berlaku Sejak 6 April 2026. [Foto: dok ASDP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menyesuaikan tarif lintasan Tarakan-Sebawang yang mulai berlaku sejak Senin (6/4/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional serta memastikan layanan penyeberangan tetap optimal, aman, dan nyaman.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/78/2026 sebagai perubahan ketiga atas regulasi tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

“Penyesuaian tarif ini kami lakukan untuk memastikan layanan penyeberangan tetap berjalan optimal, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Lintasan Tarakan-Sebawang dilayani KMP Manta berkapasitas 627 GT yang mampu mengangkut hingga 202 penumpang dan 19 unit kendaraan.

General Manager ASDP Balikpapan, Muhammad Ramadhani, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Maret 2026 lintasan tersebut melayani 1.817 penumpang dan 2.325 unit kendaraan.

“Ini menunjukkan lintasan Tarakan-Sebawang memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat,” kata dia.

ASDP juga telah menerapkan sistem reservasi tiket online melalui platform Ferizy dari sisi Tarakan. Melalui sistem ini, pengguna jasa dapat memesan tiket secara mandiri hingga H-60 sebelum keberangkatan.

Adapun tarif terbaru lintasan Tarakan-Sebawang yakni penumpang dewasa Rp81.000 dan bayi Rp9.100. Sementara tarif kendaraan mulai dari Golongan I Rp100.000 hingga Golongan IX Rp8.500.000.

ASDP menegaskan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kualitas layanan, keselamatan, dan keberlanjutan operasional. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI