DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang I, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, mengeluhkan kebijakan pemberhentian yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak SPPG. Salah seorang relawan, M. Wahyudi, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Wahyudi mengatakan dirinya bersama satu relawan lainnya diberhentikan tanpa adanya surat resmi maupun penjelasan tertulis dari pihak SPPG. Informasi mengenai pemberhentian itu justru pertama kali diterimanya melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh salah satu pengurus SPPG.
"Kami dikeluarkan secara sepihak dengan alasan yang menurut kami tidak bisa diterima secara akal sehat. Sampai hari ini tidak ada surat pemberhentian yang diberikan kepada kami," kata Wahyudi kepada Dialeksis, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak SPPG merujuk pada arahan lisan yang disebut berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat dalam sebuah pertemuan melalui Zoom Meeting. Dalam arahan tersebut, relawan dengan latar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA disebut diprioritaskan untuk tetap bekerja, sementara relawan yang berstatus sarjana S1 diminta keluar.
"Alasannya karena sarjana S1 dianggap memiliki peluang lebih besar mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Padahal tidak ada surat edaran atau aturan tertulis yang menyebutkan hal tersebut," ujarnya.
Wahyudi menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para relawan yang telah bekerja, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak terkait, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Ia juga menyoroti bahwa pemberhentian relawan secara sepihak bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam Bab IV mengenai organisasi dan tugas, khususnya pada poin M yang mengatur tugas Kepala SPPG, disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak.
"Juknis sudah jelas mengatur bahwa Kepala SPPG tidak boleh memberhentikan relawan secara sepihak. Karena itu kami mempertanyakan dasar kebijakan yang dilakukan saat ini," kata Wahyudi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SPPG Lamlagang I, Nadia Maulidia. Upaya konfirmasi yang dilayangkan Dialeksis melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan belum dijawab. Begitu juga sambungan telpon, tidak diangkat.