DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Indonesia dinilai perlu segera menerapkan kebijakan kemasan standar rokok (plain packaging) sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari pengaruh pemasaran industri tembakau yang semakin agresif.
Project Manager Tobacco Control The Aceh Institute, Nadia Ulfah, mengatakan bahwa kemasan rokok selama ini bukan sekadar pembungkus produk, melainkan telah menjadi alat pemasaran yang efektif untuk menarik perhatian konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.
"Ketika berbagai bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok mulai dibatasi, industri tembakau beradaptasi dengan menjadikan kemasan sebagai media promosi utama. Kemasan menjadi 'iklan terakhir' yang masih dapat menjangkau masyarakat setiap hari," kata Nadia kepada media dialeksis.com, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, warna, logo, desain, hingga tampilan visual pada kemasan rokok dirancang secara khusus untuk membangun citra merek dan menciptakan persepsi positif terhadap produk yang sebenarnya berisiko bagi kesehatan.
Nadia menyoroti bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait tingginya jumlah perokok, terutama di kalangan anak dan remaja. Dalam kondisi tersebut, kemasan rokok tidak lagi dapat dianggap sebagai sesuatu yang netral.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan produk tembakau dan nikotin saat ini semakin menunjukkan strategi pemasaran yang menyasar generasi muda.
Banyak produk hadir dengan desain modern, warna-warna cerah, serta nama varian yang terinspirasi dari buah-buahan, minuman, permen, hingga makanan penutup.
"Nama-nama seperti mango, grape, berry, cola, atau mint menciptakan kesan bahwa produk tersebut lebih ringan, modern, dan menyenangkan. Padahal produk itu tetap mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Menurut Nadia, remaja yang sedang berada dalam fase pencarian jati diri sangat rentan terhadap pengaruh visual. Kemasan yang menarik sering kali menjadi titik awal ketertarikan mereka terhadap suatu produk.
"Ketika produk adiktif dikemas menyerupai gaya hidup, tren, atau bahkan makanan dan minuman yang akrab dengan keseharian anak muda, maka risiko normalisasi penggunaan produk tersebut menjadi semakin tinggi," katanya.
Karena itu, Nadia menilai kebijakan kemasan standar rokok menjadi semakin relevan untuk diterapkan di Indonesia. Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh produk tembakau menggunakan kemasan yang seragam tanpa logo, warna khas merek, maupun elemen promosi lainnya, dengan peringatan kesehatan yang lebih dominan.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti menjadi bagian dari praktik terbaik pengendalian tembakau. Australia menjadi negara pertama yang menerapkannya pada 2012, kemudian diikuti oleh Inggris, Prancis, Irlandia, Kanada, Norwegia, Selandia Baru, Turki, Thailand, hingga Singapura.
Nadia menilai pengalaman Singapura menjadi contoh yang relevan bagi Indonesia. Sejak 2020, negara tersebut mewajibkan seluruh produk tembakau menggunakan kemasan berwarna cokelat gelap tanpa elemen promosi dan dilengkapi peringatan kesehatan bergambar yang menutupi sebagian besar permukaan kemasan.
"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kemasan standar mampu meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, mengurangi daya tarik produk tembakau, serta mendorong keinginan perokok untuk berhenti merokok," jelasnya.
Temuan tersebut, lanjut Nadia, memperkuat fakta bahwa desain kemasan memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memandang suatu produk.
Ia menegaskan bahwa kemasan standar rokok bukanlah kebijakan yang melarang orang dewasa merokok ataupun melarang keberadaan produk tembakau. Tujuan utamanya adalah menghilangkan unsur promosi yang dapat menarik kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
"Yang ingin dicapai adalah memastikan produk yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tidak dipromosikan melalui desain visual yang menarik. Fokusnya adalah perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.
Nadia menambahkan, Indonesia sebenarnya tidak sedang diminta menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut. Sebaliknya, Indonesia dinilai perlu mengejar ketertinggalan dari berbagai negara yang telah lebih dahulu mengambil langkah untuk melindungi generasi mudanya dari strategi pemasaran industri tembakau.
Menurutnya, pertanyaan yang harus dijawab saat ini bukan lagi apakah kemasan standar rokok bisa diterapkan, melainkan seberapa lama Indonesia akan menunda kebijakan yang telah terbukti efektif di berbagai negara.
"Setiap tahun yang terlewat tanpa intervensi yang lebih kuat berarti semakin banyak anak yang terekspos pemasaran rokok, semakin banyak remaja yang mulai mencoba merokok, dan semakin besar beban kesehatan yang harus ditanggung di masa depan," katanya.
Nadia mengingatkan bahwa di tengah maraknya produk tembakau dan nikotin yang dikemas dengan desain trendi, warna-warni cerah, serta nama rasa yang dekat dengan dunia anak muda, membiarkan kemasan tetap menjadi alat pemasaran bukanlah keputusan yang netral.
"Pada akhirnya, yang perlu kita lindungi bukanlah desain kemasan rokok, melainkan kesehatan dan masa depan generasi Indonesia," pungkasnya. [nh]