Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Selingkuh dengan Pejabat Aceh Timur, Alan Bantah KDRT Tantang Mutia Sumpah Mubahalah

Dugaan Selingkuh dengan Pejabat Aceh Timur, Alan Bantah KDRT Tantang Mutia Sumpah Mubahalah

Jum`at, 01 Mei 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Muhammad Alan, mantan suami Mutia Sari. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan rumah tangga yang menyeret nama Muhammad Alan dan mantan istrinya, Mutia Sari, terus bergulir dan kian memanas di ruang publik.

Setelah sebelumnya Mutia Sari menyampaikan klarifikasi dan tudingan serius terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penelantaran nafkah, kini Muhammad Alan angkat bicara dan memberikan bantahan tegas atas seluruh pernyataan tersebut.

Dalam keterangannya, Muhammad Alan yang mengaku sebagai mantan suami Mutia Sari -- pegawai PPPK paruh waktu di Aceh Timur -- menilai sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan perlu dibuktikan secara terbuka.

“Saya Muhammad Alan, mantan suami Mutia Sari, ingin meluruskan. Pertama, saya dituduh melakukan KDRT. Kalau memang benar, harus dibuktikan -- di mana, kapan saya melakukan itu,” ujarnya dengan nada tegas yang dilansir media dialeksis.com, Jumat (1/5/2026).

Alan menegaskan bahwa tuduhan kekerasan tersebut tidak pernah memiliki bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia justru meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan fakta yang jelas, baik secara waktu maupun kejadian.

Tak hanya itu, ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak memberikan nafkah selama pernikahan berlangsung. Menurutnya, bukti transfer keuangan masih tersimpan dan dapat diperlihatkan kapan saja.

“Soal saya tidak menafkahi, itu tidak benar. Buku rekening yang ada sama dia, silakan di-print. Jangan bilang saya tidak menafkahi,” katanya.

Lebih lanjut, Alan juga menyoroti pernyataan Mutia Sari yang menyebut dirinya kembali ke rumah orang tua. Ia mengklaim bahwa kondisi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dia bilang kembali ke rumah orang tua, padahal kenyataannya menyewa rumah di Idi dengan harga sekitar Rp13 juta per tahun, termasuk ada mobil Jazz merah yang terparkir di sana. Mobil itu dipakai oleh Mutia Sari bersama anak-anak dan juga saya,” ungkapnya.

Alan bahkan menyebut dirinya pernah menginap di rumah sewa tersebut bersama anak-anak pada momen Hari Raya Idulfitri.

“Saya pernah menginap di rumah itu, hari raya ketiga Idulfitri selama dua malam bersama anak-anak,” tambahnya.

Dalam upaya mencari kebenaran yang ia yakini, Muhammad Alan menantang untuk dilakukan sumpah mubahalah -- sebuah sumpah dalam tradisi Islam untuk membuktikan kebenaran di hadapan Allah.

Ia mengusulkan agar sumpah tersebut dilaksanakan di Dayah Abu Paya Pasi, serta melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga dan tokoh agama.

“Saya ajak sumpah mubahalah di Dayah Abu Paya Pasi. Kita hadirkan kedua belah pihak, termasuk keluarga. Saya juga meminta kepada MPU Aceh Timur dan para teungku untuk menyaksikan,” ujarnya.

Alan secara khusus meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur untuk memfasilitasi proses tersebut, guna memastikan pelaksanaan berjalan adil dan terbuka.

“Saya minta MPU Aceh Timur memfasilitasi ke Abu Paya Pasi, agar dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah di bawah sumpah mubahalah,” tegasnya.

Selain jalur keagamaan, Alan juga berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk mengusut persoalan ini secara objektif.

“Saya juga minta kepada penegak hukum agar kasus ini ditegakkan,” katanya.

Saling Bantah: Mutia Sari Sebut Alami KDRT dan Tidak Dinafkahi

Sebelumnya, Mutia Sari lebih dulu menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video berdurasi sekitar tiga menit yang beredar luas di media sosial.

Dalam pernyataannya, ia membantah tuduhan perselingkuhan yang menyeret namanya dan menyebut hal tersebut sebagai fitnah.

“Saya Mutia Sari ingin mempertegas bahwa tuduhan yang beredar saat ini adalah fitnah. Ini menyerang kehormatan saya sebagai ibu dan sebagai bidan yang mengabdi di Pemerintah Aceh Timur,” ujarnya.

Mutia menjelaskan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Muhammad Alan telah berakhir secara agama setelah dijatuhkan talak tiga, dan saat ini proses perceraian tengah berlangsung di Mahkamah Syar’iyah.

Ia menegaskan, perceraian tersebut bukan dipicu oleh isu perselingkuhan, melainkan karena dugaan KDRT yang ia alami selama berumah tangga.

“Saya tidak mampu lagi bertahan dari kekerasan yang terus terjadi. Penganiayaan itu berulang kali saya alami,” ungkapnya.

Selain itu, Mutia juga menyebut bahwa dirinya dan anak-anak sudah lebih dari satu tahun tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

“Sudah satu tahun lebih saya dan anak-anak tidak dinafkahi,” katanya.

Ia juga membantah tudingan melarikan diri, dengan menyatakan bahwa dirinya kini tinggal di rumah orang tua karena tidak memungkinkan lagi tinggal bersama setelah talak dijatuhkan.

“Saya tidak melarikan diri. Saya berada di rumah orang tua saya,” tegasnya.

Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, Mutia memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah, termasuk mantan suaminya.

“Saya akan menempuh jalur hukum atas fitnah ini. Dampaknya sangat besar bagi saya, anak-anak, dan keluarga,” ujarnya.

Kasus Viral dan Sorotan Publik

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video pengakuan Muhammad Alan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaitkan nama Mutia Sari dengan dugaan hubungan tidak pantas bersama seorang oknum kepala daerah di Aceh Timur berinisial IS.

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti serta mengaku pernah memergoki langsung dugaan kejadian tersebut di dalam sebuah mobil di kawasan Simpang Ulim.

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Mutia Sari, yang menyebutnya sebagai fitnah yang mencoreng nama baiknya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI