Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Anggaran Publikasi Tak Otomatis Pemborosan

Anggaran Publikasi Tak Otomatis Pemborosan

Sabtu, 31 Januari 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Rahmat Saleh S.Sos., M.Comn. Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP USK. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggaran belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan Pemerintah Aceh senilai Rp71,7 miliar tidak serta-merta dapat dipersoalkan sebagai pemborosan atau kegiatan seremonial. Penilaian atas pos anggaran tersebut harus ditempatkan dalam kerangka komunikasi publik, regulasi, serta kepentingan strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Rahmat Saleh, S.Sos., M.Comn, menilai polemik anggaran publikasi yang mencuat belakangan ini cenderung melihat persoalan secara parsial. Menurut dia, ukuran kewajaran anggaran tidak bisa dilepaskan dari fungsi komunikasi pemerintah dalam sistem demokrasi.

“Dalam perspektif komunikasi publik, belanja publikasi adalah bagian dari kewajiban negara untuk menyampaikan kinerja, kebijakan, dan layanan kepada warga. Selama anggaran itu direncanakan secara rasional, memiliki tujuan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak bisa serta-merta dilabeli pemborosan,” kata Rahmat kepada Dialeksis, Sabtu (31/1/2026).

Pernyataan tersebut merespons pemberitaan yang mengaitkan alokasi anggaran publikasi Pemerintah Aceh dengan imbauan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah menahan belanja seremonial. Rahmat menegaskan, imbauan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap belanja media dan komunikasi publik.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai penyebarluasan informasi. Anggaran komunikasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

“Publik perlu tahu apa yang dikerjakan pemerintah, bagaimana kebijakan dijalankan, dan apa dampaknya. Tanpa dukungan media, fungsi sosialisasi kinerja pemerintah tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.

Rahmat menilai keliru jika seluruh belanja iklan dan media disamakan dengan kegiatan seremonial. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, belanja publikasi merupakan bagian dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang secara administratif tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) organisasi perangkat daerah.

Lebih jauh, Rahmat menekankan bahwa anggaran publikasi juga memiliki dimensi kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan perusahaan media. Kemitraan tersebut, kata dia, dibangun untuk memastikan arus informasi publik tetap berjalan secara sehat, profesional, dan berimbang.

“Media bukan sekadar vendor, tetapi mitra strategis dalam komunikasi pemerintahan. Relasi ini penting untuk menjaga kualitas informasi publik dan mencegah ruang kosong informasi yang bisa diisi oleh disinformasi,” katanya.

Dalam konteks Aceh, Rahmat menilai belanja publikasi juga berkontribusi menjaga keberlanjutan ekosistem perusahaan media lokal. Di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi digital, dukungan anggaran publikasi yang dikelola secara transparan menjadi salah satu faktor penopang agar media lokal tetap hidup dan profesional.

“Ekosistem media yang berkelanjutan akan menghasilkan jurnalisme yang lebih berkualitas. Dampaknya bukan hanya bagi media, tetapi juga bagi kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, sepanjang anggaran publikasi tercantum dalam dokumen perencanaan resmi seperti RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS, serta dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka penggunaannya sah secara hukum. Fokus evaluasi, kata dia, seharusnya diarahkan pada efektivitas dan dampak komunikasi.

“Apakah pesan kebijakan sampai ke masyarakat? Apakah publik memahami program dan layanan pemerintah? Itu indikator utamanya, bukan semata-mata besar kecil angka anggaran,” katanya.

Meski demikian, Rahmat mengingatkan agar belanja publikasi tetap berada dalam pengawasan ketat. Transparansi, kewajaran harga, serta kejelasan bukti tayang dan distribusi informasi menjadi prasyarat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Pengawasan penting, tetapi harus objektif dan berbasis data. Pengawasan yang baik memperkuat tata kelola, bukan melemahkan fungsi komunikasi publik,” ujarnya.

Rahmat menilai, dengan kondisi geografis Aceh yang luas serta kerentanan terhadap bencana, kebutuhan komunikasi publik justru lebih besar dibanding daerah lain. Sosialisasi kebijakan, peringatan dini, dan informasi layanan publik membutuhkan strategi komunikasi yang masif dan berkelanjutan.

“Jika anggaran publikasi diarahkan untuk sosialisasi kinerja pemerintah, pelayanan publik, dan penguatan media lokal, maka ia adalah investasi komunikasi, bukan beban anggaran,” kata Rahmat.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka secara transparan perencanaan dan realisasi belanja publikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Dengan keterbukaan data, publik dapat menilai secara objektif. Di situlah esensi akuntabilitas dan komunikasi pemerintahan yang sehat,” tutup Rahmat Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP USK. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI