Kadin bukanlah sebuah paguyuban biasa melainkan organisasi pengusaha yang diatur dalam undang-undang. Lembaga ini diharapkan dapat membangkitkan semangat wirausaha rakyat Aceh.
Masyarakat Aceh yang kreatif hanya satu persen, sisanya penunggu. Karena itu perlu diubah mindset dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Aceh.