Senin, 02 November 2026
Beranda / /

  • Komdigi Beri Tenggat 22 September, 25 PSE Wajib Segera Daftar
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Komdigi Beri Tenggat 22 September, 25 PSE Wajib Segera Daftar

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

  • Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen
    Polkum | 3 tahun lalu
    Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persiapan partai politik sesuai ketentuan PKPU Pasal 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf g, terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena hasil pemantauan JPPR pada DCS beberapa hari ini semua partai politik belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan di banyak Dapil.