DIALEKSIS.COM | Opini - Hingga Rabu (24/9/2025), Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum melaksanakan sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2025. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2025.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komplain dan dramatisasi perjuangan pembentukan ALA dan ABAS akibat ketidakmerataan Proyek Strategis Aceh (PSA) menjadi momentum bagi Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (RAPBA - P) tahun berjalan.