Senin, 02 November 2026
Beranda / /

  • Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, RUU Polri Picu Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi
    Hankam | 4 bulan lalu
    Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, RUU Polri Picu Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri kembali memantik perdebatan publik. Pemerintah dan DPR RI menyepakati rumusan baru yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

  • Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Implementasi Penataan Jabatan Sipil
    Polkum | 11 bulan lalu
    Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Implementasi Penataan Jabatan Sipil

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. 

  • Aktivis HAM Kritik Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil: Langgar UU 34/2004 dan Ancaman Netralitas Militer
    Hankam | 1 tahun lalu
    Aktivis HAM Kritik Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil: Langgar UU 34/2004 dan Ancaman Netralitas Militer

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista, mengkritik keras praktik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Pelanggaran ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang melarang prajurit aktif menjabat posisi sipil kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

  • Amnesty International Tuntut Pengunduran Diri Seskab Letkol Teddy dan Dirut Bulog dari TNI
    Berita | 1 tahun lalu
    Amnesty International Tuntut Pengunduran Diri Seskab Letkol Teddy dan Dirut Bulog dari TNI

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak dua perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil, yakni Letkol Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (Direktur Utama Bulog), untuk segera mengundurkan diri. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang memisahkan peran militer dari ranah sipil.

  • Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Terancam Pensiun Dini atau Diminta Mundur
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Terancam Pensiun Dini atau Diminta Mundur

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).