Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Karena Terima Suap
    Nasional | 4 tahun lalu
    Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Karena Terima Suap

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, karena politikus Partai Gerindra dinilai terbukti bersalah karena terima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster (Benur).