DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan lahan agar pembangunan ribuan rumah yang ditargetkan pada 2026 dapat berjalan sesuai rencana.
Tito yang juga Menteri Dalam Negeri itu menegaskan, kepastian lokasi, pembebasan tanah, penilaian aset, hingga legalitas perubahan fungsi kawasan menjadi faktor penting dalam mempercepat penyediaan hunian bagi warga yang kehilangan rumah, tinggal di kawasan rawan, maupun harus direlokasi akibat bencana.
“Yang mungkin perlu dibantu adalah tanah. Ini kan pemerintah daerah menyiapkan tanah. Dan perintah Presiden itu semua tanah negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah milik desa, kemudian tanah milik BUMN, bahkan tanah swasta yang berstatus HGU, itu mereka harus memberikan tanah dalam rangka kepentingan pembangunan rumah korban bencana,” kata Tito dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan Sumatra di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Di Kabupaten Aceh Utara, persoalan pembebasan lahan juga menjadi perhatian Satgas PRR. Hasil monitoring dan evaluasi pada Rabu (28/10/2026) menemukan dua calon lokasi huntap di Kecamatan Sawang masih menghadapi kendala terkait harga dengan pemilik tanah.
Kedua lokasi tersebut direncanakan dapat menampung 61 unit huntap untuk masyarakat terdampak bencana. Namun, pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum proses pengadaan tanah diselesaikan.
Dua Lokasi Disiapkan untuk 61 Unit Huntap
Lokasi pertama berada di Desa Keudee Sawang. Lahan seluas 0,44 hektare atau 4.400 meter persegi disiapkan untuk pembangunan 26 unit huntap.
Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi tersebut berupa kebun kelapa sawit dengan topografi relatif datar. Akses jalan desa juga telah tersedia dengan kondisi perkerasan batu dan kerikil. Meski demikian, lahan yang dimiliki empat orang tersebut belum dapat dibebaskan karena belum tercapai kesepakatan harga dengan seluruh pemilik.
Lokasi berikutnya yang disiapkan adalah di Desa Babah Krueng, pemerintah menyiapkan lahan seluas 7.000 meter persegi atau 0,70 hektare untuk pembangunan 35 unit huntap.
Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai tanah sebesar Rp40.000 per meter persegi. Dengan luas tersebut, perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp280 juta. Namun, kesepakatan harga dengan pemilik lahan masih dalam proses negosiasi.
Dari sisi aksesibilitas, lokasi Babah Krueng telah memiliki jalan desa berlapis kerikil dengan kondisi relatif rata. Adapun jaringan PDAM berjarak sekitar 200 meter, sedangkan kesiapan sambungan air bersih dan listrik masih perlu dipastikan.
Tiga dari Tujuh Paket Sudah Dinilai KJPP
Kendala di kedua desa tersebut menjadi bagian dari pekerjaan rumah pengadaan lahan huntap melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Simalungun. Dari tujuh paket dengan total anggaran Rp7,59 miliar, baru tiga lokasi yang telah menjalani penilaian KJPP. Empat lokasi lainnya masih terkendala kesepakatan pemilik tanah terhadap nilai hasil penilaian.
Monitoring juga mencatat dua paket pekerjaan pengurukan lahan huntap. Satu paket telah selesai, sedangkan satu paket lainnya masih terkendala pengadaan tanah.
Di sisi lain, kegiatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) huntap melalui BKK Padang telah menyelesaikan keluaran kegiatannya, meskipun realisasi keuangan tercatat 32,89 persen.
Temuan tersebut dibahas dalam koordinasi Satgas PRR bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah Percepat Penyelesaian Lahan dan Fasilitas Dasar
Satgas PRR merekomendasikan percepatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik tanah, dan instansi terkait agar proses pembebasan lahan diselesaikan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kesiapan teknis juga perlu dilakukan, mulai dari kondisi dan pembersihan lahan, akses jalan, hingga ketersediaan air bersih dan listrik. Pemutakhiran status administrasi dan kesiapan seluruh lokasi diperlukan agar setiap hambatan dapat segera ditindaklanjuti.
Percepatan pembangunan huntap di Aceh Utara menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemulihan pascabencana tidak berhenti pada penyediaan anggaran dan perencanaan. Kepastian lahan, infrastruktur pendukung, serta koordinasi lintas instansi terus didorong agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Renduk PRRP Sumatra Terkait Huntap
Berdasarkan dokumen Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra 2026-2028, pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi salah satu agenda utama pemulihan sektor perumahan dan permukiman. Fokusnya bukan hanya mengganti rumah yang rusak atau hilang, tetapi juga memastikan masyarakat menempati hunian yang aman dari risiko bencana.
Renduk membagi penanganan perumahan pascabencana menjadi tiga pendekatan. Pertama, pembangunan atau perbaikan in-situ. Yakni rumah dibangun kembali atau diperbaiki pada lokasi semula, apabila masih memenuhi persyaratan keamanan dan tata ruang.
Kedua, relokasi mandiri. Yakni masyarakat membangun rumah di lokasi baru yang dipilih secara mandiri dan memenuhi ketentuan keamanan. Ketiga, relokasi terpusat. Yakni pemerintah menyediakan kawasan permukiman baru dan membangun rumah secara berkelompok bagi masyarakat yang harus direlokasi. [*]