Jum`at, 23 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Yusril Soroti Bos BUMN Takut Ambil Keputusan

Yusril Soroti Bos BUMN Takut Ambil Keputusan

Jum`at, 23 Oktober 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Hukumonline/RES


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Risiko kerugian bisnis kembali menjadi sorotan dalam perdebatan pembaruan aturan antikorupsi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kekhawatiran terseret perkara pidana membuat pejabat, termasuk pengelola badan usaha milik negara (BUMN), ragu mengambil keputusan.

Yusril membenarkan sebagian pandangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, kegiatan usaha selalu mengandung kemungkinan untung dan rugi sehingga hasil akhir investasi tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai keputusan pengelolanya.

“Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menyinggung perkara mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai contoh pentingnya membedakan risiko usaha dengan perbuatan koruptif.

Perkara itu berkaitan dengan investasi 10 persen hak partisipasi atau participating interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009. Nilai penawarannya mencapai US$30 juta. Dalam dakwaan, investasi tersebut dipersoalkan karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp568 miliar.

Karen sempat dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Namun, melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum. Majelis kasasi menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Putusan lepas ini secara khusus menyangkut perkara investasi Blok BMG.

Dalam pertimbangannya, MA menilai langkah direksi ditujukan untuk mengembangkan Pertamina dan menambah cadangan migas. Keputusan tersebut berada dalam ranah business judgment rule, dengan pertimbangan tidak ditemukan kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, maupun kesalahan yang disengaja.

MA juga mempertimbangkan tingginya risiko usaha migas, yang tidak memiliki kepastian bahwa setiap kegiatan eksplorasi akan berhasil.

Perlindungan atas keputusan bisnis sendiri memiliki persyaratan. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi dapat terhindar dari tanggung jawab atas kerugian perseroan apabila mampu membuktikan empat hal.

Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya tetapi pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan; tidak terdapat benturan kepentingan; serta telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Ketentuan itu mengatur tanggung jawab direksi atas kerugian perusahaan. Karena itu, penerapannya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan dan tindakan pengurus perusahaan.

Di tengah perdebatan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa kerugian akibat risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta masuk ranah korupsi.

“Jika kerugian timbul murni karena risiko bisnis yang wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi,” kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis.

Meski demikian, KPK menolak apabila unsur kerugian negara dihapus seluruhnya dari aturan pemberantasan korupsi. Lembaga itu menilai karakter dan modus korupsi di Indonesia tetap perlu menjadi pertimbangan dalam pembaruan hukum.

Yusril memandang kajian DEN dapat menjadi bahan untuk memperbaiki aturan antikorupsi, termasuk mengakomodasi perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta. Namun, dalam keterangannya pada 21 Oktober, ia menyebut usulan revisi UU Tipikor belum masuk Program Legislasi Nasional, sembari meminta statusnya dikonfirmasi kepada Menteri Hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
esdm 3