Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Yulindawati Polisikan Tiga Akun TikTok terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Yulindawati Polisikan Tiga Akun TikTok terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Paralegal sekaligus aktivis perempuan di Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Paralegal sekaligus aktivis perempuan di Aceh, Yulindawati, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Laporan tersebut diajukan setelah Yulindawati mengaku menemukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang dinilai menyerang kehormatan pribadi serta profesinya sebagai paralegal. Pengaduan itu diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan kini sedang dalam tahap penanganan awal.

Dalam keterangannya, Yulindawati menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ia mendapati beberapa video dan siaran langsung di TikTok yang diduga berisi penghinaan, tudingan, hingga pernyataan yang dinilai merendahkan dirinya di ruang publik digital.

“Tuduhan dan narasi yang disampaikan di media sosial itu menurut saya sudah menyerang kehormatan pribadi dan profesi saya sebagai paralegal. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dapat diperiksa secara objektif,” ujar Yulindawati kepada wartawan dialeksis.com, Senin (18/5/2026).

Dalam laporan pengaduannya, ia turut menyebut tiga akun TikTok yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, yakni akun atas nama Zulkifli Usman, akun @nyakdarameurindu, dan akun @Istarnise.

Menurut Yulindawati, sejumlah unggahan yang beredar tidak hanya memuat kritik, tetapi juga mengandung kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik, termasuk tudingan yang menyebut dirinya sebagai “advokat bodong”.

Ia menilai istilah tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesinya sebagai praktisi hukum dan pendamping masyarakat.

“Sebagai orang yang bekerja mendampingi masyarakat, tentu reputasi sangat penting. Ketika ada tuduhan yang disebarkan secara luas tanpa dasar yang jelas, dampaknya bukan hanya kepada pribadi, tetapi juga terhadap pekerjaan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai beberapa video live yang tersebar di TikTok telah menggiring opini publik secara negatif. Menurutnya, media sosial saat ini memiliki daya sebar yang sangat cepat sehingga informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah dipercaya banyak orang.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa terkait pencemaran nama baik, penghinaan, maupun penyebaran informasi di ruang digital kerap berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari pengaduan, Yulindawati menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Bukti tersebut berupa dua lembar tangkapan layar unggahan media sosial serta satu rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Yulindawati berharap kasus itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan etika.

“Semoga proses ini berjalan secara profesional dan menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ruang digital juga memiliki aturan hukum,” demikian Yulindawati. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI