Minggu, 21 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / UUPA di Ujung Lobi Politik Aceh

UUPA di Ujung Lobi Politik Aceh

Sabtu, 20 Juni 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Universitas Iskandar Muda, Dr. Usman Lamreung. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA kembali memasuki fase krusial. Bagi Aceh, revisi ini bukan sekadar pekerjaan menyusun norma hukum baru. Ia adalah pertaruhan politik tentang masa depan kekhususan, keistimewaan, dan keberlanjutan pembangunan daerah bekas konflik tersebut.

Akademisi Universitas Iskandar Muda, Dr. Usman Lamreung, menilai peran anggota DPR RI asal Aceh menjadi sangat menentukan dalam proses revisi UUPA. Mereka, kata dia, tidak boleh hanya hadir sebagai wakil daerah di Senayan, tetapi harus tampil sebagai kekuatan politik kolektif Aceh.

“Anggota DPR RI asal Aceh adalah bagian dari Forum Bersama DPR dan DPD RI asal Aceh. Ini simpul strategis komunikasi politik Aceh di tingkat nasional,” kata Usman Lamreung kepada Dialeksis, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Usman, pertemuan antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan Forbes Aceh memberi pesan penting bahwa revisi UUPA tidak bisa diperjuangkan secara terpisah. Agenda ini membutuhkan kekuatan bersama, langkah bersama, serta visi politik yang sama.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan ini menyebut, Forbes Aceh memiliki tugas penting untuk mengawal substansi revisi sekaligus memainkan lobi politik di DPR RI. Di sisi lain, DPRA harus membangun komunikasi lintas partai guna memperluas dukungan politik nasional. Sementara Pemerintah Aceh, kata dia, perlu terus membuka jalur komunikasi dengan kementerian dan lembaga agar pembahasan bersama pemerintah pusat berjalan lebih efektif.

“Revisi UUPA bukan proses legal-formal semata. Ini pertarungan politik kepentingan. Sehebat apa pun draf yang disusun, tanpa konsolidasi dan komunikasi politik yang kuat, hasilnya bisa melemah, bahkan menjauh dari kepentingan rakyat Aceh,” ujarnya.

Usman menilai ada dua isu besar yang harus menjadi inti revisi UUPA. Pertama, penguatan kewenangan Aceh. Menurut dia, selama hampir dua dekade pelaksanaan UUPA, banyak kewenangan Aceh tergerus oleh norma, standar, prosedur, dan kriteria atau NSPK dari pemerintah pusat.

Akibatnya, kekhususan Aceh kerap berhenti sebagai teks hukum. Di atas kertas terlihat kuat, tetapi dalam praktik tidak selalu berjalan utuh. Karena itu, revisi UUPA harus dijadikan momentum koreksi agar kekhususan Aceh benar-benar hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kekhususan Aceh jangan hanya menjadi simbol hukum. Ia harus berfungsi dalam praktik pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Usman selaku Direktur Eksekutif Lembaga Emirates Development Research (EDR). 

Isu kedua adalah keberlanjutan dana Otonomi Khusus atau Otsus. Usman menegaskan, dana Otsus tidak boleh dipahami semata sebagai anggaran tambahan. Lebih dari itu, dana tersebut merupakan bagian dari desain politik perdamaian dan pembangunan Aceh pascakonflik.

Menurut dia, tidak masuk akal apabila kekhususan Aceh tetap dipertahankan, tetapi instrumen fiskal yang menopangnya justru dihentikan. Keistimewaan, kekhususan, dan dana Otsus, kata Usman, merupakan satu paket politik yang tidak dapat dipisahkan.

“Dana Otsus adalah bagian dari keberlanjutan perdamaian dan masa depan Aceh. Kekhususan tanpa instrumen fiskal akan kehilangan daya kerjanya,” ujarnya.

Usman mengatakan, kunci perjuangan revisi UUPA ada pada strategi politik. Ia mengingatkan bahwa perjuangan ini tidak cukup hanya dengan retorika, seremoni, atau pertemuan-pertemuan formal. Ada tiga pilar yang harus dijaga, yakni konsolidasi, komunikasi, dan solidaritas.

Konsolidasi, kata dia, berarti seluruh elite Aceh harus satu suara dalam agenda revisi UUPA. Komunikasi berarti seluruh jalur politik harus dibuka, mulai dari partai politik, kementerian, DPR RI, DPD RI, hingga istana. Adapun solidaritas berarti tidak ada ego sektoral, persaingan elite, atau kepentingan sempit yang justru melemahkan posisi Aceh.

“Sejarah mengajarkan, banyak agenda besar Aceh kandas bukan semata karena pusat terlalu kuat, tetapi karena Aceh sendiri tidak cukup solid dalam memperjuangkannya,” kata Usman.

Ia menilai momentum politik saat ini tidak boleh disia-siakan. Apalagi tahapan awal revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI telah bergerak, dan proses menuju pembahasan resmi dengan pemerintah pusat semakin dekat.

Menurut Usman, apabila Aceh mampu menjaga soliditas, peluang untuk memperkuat kewenangan dan memastikan dana Otsus bersifat permanen akan semakin besar. Namun, jika elite Aceh terpecah, momentum politik itu dapat hilang begitu saja.

“Pesan politiknya jelas. Ini agenda kolektif seluruh rakyat Aceh. Yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi masa depan kekhususan, keistimewaan, dan keberlanjutan pembangunan Aceh,” katanya.

Usman menegaskan, jalan menuju UUPA yang lebih kuat hanya bisa ditempuh melalui politik yang cerdas, komunikasi yang terjaga, dan solidaritas yang tidak pecah. Tanpa itu, revisi UUPA berisiko menjadi sekadar perubahan teks, bukan penguatan nyata bagi Aceh.

“UUPA harus menjadi rumah besar kepentingan Aceh. Karena itu, semua pihak harus menjaga arah perjuangan ini agar tidak keluar dari mandat rakyat Aceh,” ujar Usman Lamreung.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes