Senin, 27 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Tekan Angka Perceraian, Kemenag dan BP4 Latih Mediator Non-Hakim Bersertifikat

Tekan Angka Perceraian, Kemenag dan BP4 Latih Mediator Non-Hakim Bersertifikat

Senin, 27 Oktober 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelatihan Mediator Non Hakim. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat menggelar Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat di Jakarta, Sabtu (25/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan pengurus BP4 dari 19 provinsi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengatakan, pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan kapasitas mediator non-hakim.

"Kementerian Agama tidak hanya hadir sebagai pelayan administrasi keagamaan, tetapi juga pelayan umat yang berperan memperkuat ketahanan keluarga. Kerja sama dengan BP4 memiliki nilai strategis, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah,” ujar Ahmad Zayadi.

Pelatihan mediator bersertifikat sebelumnya telah dilaksanakan BP4 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA). Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Mediasi Bidang Keluarga yang ditandatangani pada 22 Maret 2016.

Nota kesepahaman itu mencakup dua hal: pertama, pelatihan mediator bersertifikat; dan kedua, penempatan mediator bersertifikat dari unsur BP4 pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.

Ketua II BP4 Pusat, M. Fuad Nasar, yang juga menjabat sebagai Direktur Jaminan Produk Halal, menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terhadap BP4.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang selama ini berjalan baik. Pelatihan mediator ini merupakan langkah penting untuk menekan angka perceraian dan menyelesaikan perkara keluarga secara damai di pengadilan,” ujar Fuad.

Fuad mengatakan, keluarga yang kokoh menjadi fondasi bagi masyarakat dan bangsa yang kuat. “Jika keluarga kokoh, masyarakat dan bangsa juga akan kokoh. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir cukup memprihatinkan,” ungkapnya.

Dalam konteks itu, BP4 berperan dalam penyelenggaraan pelatihan dan penerbitan sertifikat mediator. Fuad mengibaratkan konselor perkawinan sebagai “dokter” yang membantu pasangan suami istri menemukan solusi sebelum memilih jalan perceraian.

“Konsultan dan konselor perkawinan ibarat dokter yang mendiagnosis gangguan pada tubuh manusia. Mereka harus meyakinkan pasangan suami istri bahwa gangguan dalam rumah tangga tidak selalu harus berujung pada ‘kematian’, yakni perceraian,” jelasnya.

Fuad juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya pembinaan keluarga sebagai fondasi ketahanan bangsa.

“Bapak Menteri Agama sering menyampaikan bahwa tidak mungkin ada negara ideal yang berdiri di atas masyarakat yang tidak harmonis. Begitu pula, tidak akan ada masyarakat ideal yang berdiri di atas rumah tangga yang tidak harmonis. Kalau ingin memperbaiki negara, perbaikilah masyarakatnya. Kalau ingin memperbaiki masyarakat, perbaikilah rumah tangganya, karena sendi masyarakat adalah keluarga,” tuturnya.

Melalui pelatihan ini, BP4 dan Kementerian Agama berharap dapat memperkuat peran mediator non-hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan bermartabat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI