DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin, melontarkan kritik terhadap pernyataan Ketua DPRA terkait pengelolaan pokok pikiran (pokir) dewan. Ia menilai ada sejumlah klaim yang tidak sesuai dengan praktik di lapangan dan menyebutnya sebagai kebohongan besar.
Menurut Nasruddin, pokir seharusnya dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui program apa saja yang benar-benar diperjuangkan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Pokir itu perlu dibuka secara transparan supaya masyarakat tahu apa saja yang sudah diperjuangkan oleh anggota dewan. Tidak ada risiko apa pun jika diumumkan, kecuali satu, dewan tidak bisa lagi berbohong,” ujar Nasruddin kepada media dialeksis.com, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, publikasi pokir menjadi penting sebagai bentuk akuntabilitas. Setiap usulan program yang berasal dari anggota legislatif, kata dia, wajib diinformasikan secara terbuka, termasuk jenis kegiatan dan alokasi anggarannya.
Lebih lanjut, Nasruddin juga membantah anggapan bahwa nilai pokir memiliki batas tertentu. Ia menyebut, secara prinsip tidak ada pembatasan nominal dalam pokir karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pokir itu tidak dibatasi nilainya. Bisa saja satu paket mencapai Rp100 miliar, misalnya untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah tertentu,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyoroti praktik yang terjadi saat ini, di mana pokir diduga kerap disalahgunakan menjadi sumber “pendapatan tambahan” bagi oknum anggota dewan. Nasruddin mengungkapkan, pemilik pokir kerap mengatur hingga ke penunjukan rekanan proyek.
“Masalah hari ini, pokir dijadikan pendapatan tambahan. Pemilik pokir mengatur siapa rekanan yang mengerjakan, dan ujung-ujungnya ada cash back atau fee dari rekanan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nasruddin juga menepis pernyataan Ketua DPRA yang menyebut bahwa setelah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pelaksanaan pokir sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait.
“Itu bohong besar. Semua anggota dewan punya koordinator yang menjadi penghubung dengan dinas. Mereka inilah yang menentukan proyek pokir diberikan kepada siapa,” tegasnya.
Ia pun kembali menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik terhadap pokir, guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat.
Nasruddin menambahkan, tanpa transparansi yang memadai, potensi penyimpangan dalam pengelolaan pokir akan terus berulang dari tahun ke tahun.
Karena itu, ia mendesak agar pemerintah daerah bersama legislatif membuka seluruh data pokir secara rinci kepada publik, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk ikut memantau dugaan praktik fee dan pengaturan rekanan dalam proyek-proyek pokir, sehingga tata kelola anggaran daerah bisa berjalan lebih bersih.
“Kalau ini terus ditutup-tutupi, praktik yang sama akan terus terjadi. Maka solusinya buka semua ke publik, biar masyarakat bisa mengawasi langsung,” kata Nasruddin. [nh]