Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Perang Narkoba di Lapas dan Rutan, Kemenimipas Perketat Razia dan Pengamanan

Perang Narkoba di Lapas dan Rutan, Kemenimipas Perketat Razia dan Pengamanan

Senin, 09 Maret 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. [Foto: dok. Kemenimipas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) untuk menekan peredaran narkoba dari balik penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Penegakan hukum harus tegas, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Agus.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menempatkan narapidana narkotika dengan kategori risiko tinggi di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum, termasuk memindahkan mereka ke Pulau Nusakambangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah pemindahan narapidana kasus narkotika ke Nusakambangan meningkat signifikan dari 597 orang pada 2024 menjadi 1.232 orang pada 2025.

Selain itu, Kemenimipas juga mengintensifkan razia blok hunian, pemeriksaan barang dan pengunjung, serta tes urine berkala terhadap warga binaan maupun petugas.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil analisis tren penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan pada periode 2020-2025 menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi populasi penghuni Lapas dan Rutan dengan proporsi lebih dari 50 persen setiap tahun.

Agus menambahkan, kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko juga bertujuan meningkatkan efektivitas pembinaan. Narapidana pengguna narkoba yang membutuhkan pemulihan akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut dia, penguatan pengamanan dan rehabilitasi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah bebas. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI