DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan kebijakan publik Aceh, Dr. Usman Lamreung, menilai proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini menjadi inisiatif DPR RI memiliki sejumlah substansi penting yang harus diperjuangkan, terutama terkait penguatan kewenangan Aceh dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kepada Dialeksis, Minggu (20/9/2026), Usman mengatakan, dalam pembahasan revisi UUPA terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni kewenangan Aceh dan Dana Otsus. Menurutnya, sejumlah kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada Aceh melalui UUPA mengalami benturan dengan berbagai regulasi nasional yang lahir setelah UUPA disahkan.
“Selama ini ada beberapa kewenangan Aceh yang teranulir oleh lahirnya undang-undang baru. Karena itu, revisi UUPA penting untuk memperkuat kembali kewenangan tersebut melalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang lebih tegas,” kata Usman.
Ia mencontohkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan dan migas. Menurutnya, kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada Aceh mengalami pergeseran setelah lahirnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menarik sebagian kewenangan ke pemerintah pusat.
Selain itu, Usman menyebut Aceh juga mengusulkan perluasan kewenangan pengelolaan migas. Jika selama ini Aceh memiliki kewenangan pengelolaan hingga 12 mil, dalam revisi UUPA diusulkan adanya penguatan pengelolaan secara bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat hingga 200 mil yang telah masuk dalam sejumlah klausul revisi.
Terkait Dana Otsus, Usman mengatakan usulan keberlanjutan Dana Otsus sebesar 2,5 persen pada prinsipnya telah memperoleh dukungan dari DPR RI maupun kementerian dan lembaga terkait. Namun, menurutnya, aspek tata kelola dana tersebut tetap akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi.
“Ketika masuk dalam daftar inventarisasi masalah, tentu akan dipertanyakan bagaimana pengelolaan Dana Otsus selama ini. Pemerintah Aceh dan DPRA harus mampu menjelaskan capaian-capaian yang telah diraih, termasuk alasan masih adanya SILPA dan berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah berjalan,” ujar dia.
Usman menilai Dana Otsus selama ini tetap menunjukkan hasil positif, salah satunya terlihat dari penurunan angka kemiskinan Aceh yang menurutnya turun dari sekitar 26 persen menjadi 12 persen dalam kurun waktu pelaksanaan Otsus.
Lebih lanjut, ia menegaskan revisi UUPA harus mampu menjamin agar kekhususan Aceh tidak tergerus oleh lahirnya regulasi nasional di masa mendatang. Karena itu, ia berharap terdapat klausul yang memastikan setiap perubahan undang-undang nasional tetap memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.
“Kita berharap ketika proses revisi ini selesai tidak ada klausul yang membatalkan UUPA. Setiap ada perubahan undang-undang nasional harus ada klausul yang melindungi kekhususan Aceh, sehingga aturan baru tidak berimbas pada kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh,” katanya.
Ia menilai hubungan yang harmonis antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat saat ini menjadi modal politik yang penting dalam memperjuangkan substansi revisi UUPA. Menurutnya, kedekatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi nilai tawar dalam proses negosiasi yang sedang berlangsung.
“Beberapa hal yang saya jelaskan sebelumnya sangat memungkinkan untuk diberikan. Namun, semua sangat tergantung pada hasil negosiasi yang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila persoalan kewenangan yang selama ini menjadi masalah tidak diakomodasi dalam revisi UUPA, maka tujuan penguatan kekhususan Aceh tidak akan tercapai. Karena itu, komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat dinilai penting agar substansi MoU Helsinki benar-benar terimplementasi dalam UUPA.
“Jangan sampai ada kewenangan baru, tetapi mengabaikan UUPA. Seperti kepala dilepas, tetapi ekornya tetap dipegang. Apa yang dijabarkan dalam MoU Helsinki harus diimplementasikan dalam UUPA dan tidak dibatalkan ketika lahir aturan atau undang-undang baru,” pungkas Usman Lamreung. [im]