DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Qanun ini masih sangat muda, baru disahkan pada November 2024. Saat ini kami akan menggodok turunannya, terutama yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang pemuda gampong,” ujar Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Kota Banda Aceh, Teuku Muhammad Hairunis, usai kegiatan Pelatihan Public Speaking dan Kepemimpinan Pemuda yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KNPI Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, perumusan perwal tersebut menjadi penting karena posisi dan peran pemuda di tingkat gampong berbeda dengan di level nasional.
“Ini yang ingin kita tegaskan dalam perwal nanti, agar fungsi dan kewenangan pemuda gampong lebih jelas dan tidak tumpang tindih,” katanya.
Meski target penerbitan perwal belum ditentukan, Dispora mengupayakan proses penyusunannya dapat rampung tahun depan. Pihaknya juga tengah melakukan studi terkait adaptasi konsep organisasi pemuda di beberapa daerah lain untuk menyesuaikan model organisasi pemuda di tingkat lokal di Banda Aceh.
“Di daerah lain mungkin dikenal dengan Karang Taruna. Nah, kita ingin melihat bagaimana fungsi Karang Taruna bisa kita adaptasi dalam konteks pemuda gampong di Banda Aceh,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan perwal membutuhkan waktu sekitar dua tahun karena harus disertai naskah akademik yang kuat. Untuk itu, Dispora akan berkoordinasi dengan akademisi, pakar hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti keuchik dan tuha peut.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa instansi terkait, termasuk bagian keuangan dan Bappeda.
“Karena nantinya akan terkait dengan honor, perencanaan kegiatan, hingga keterlibatan pemuda gampong dalam proses Musrenbang,” ujarnya.
Ia berharap, dengan waktu penyusunan yang lebih matang, peran dan fungsi organisasi Pemuda Gampong dapat dioptimalkan.
“Mudah-mudahan ke depan perwal ini bisa menjadi pedoman agar pemuda gampong benar-benar berdaya dan berperan aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Qanun Pembangunan Kepemudaan Banda Aceh mengakomodir tiga program besar kepemudaan.
Pertama, penyadaran pemuda, mencakup penyadaran terhadap bahaya narkoba, pergaulan bebas, ekstremisme, dan kekerasan (bullying).
Kedua, pengembangan kepemudaan, yang berfokus pada pelatihan kepemimpinan, kepeloporan, serta kegiatan kesukarelawanan.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi pemuda, melalui dorongan agar generasi muda menjadi wirausaha yang berdaya dan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.