Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pemilik Toko Mas Ilham di Aceh Besar Ditangkap, 85 Korban Rugi 1,6 Kg Emas

Pemilik Toko Mas Ilham di Aceh Besar Ditangkap, 85 Korban Rugi 1,6 Kg Emas

Jum`at, 13 Februari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum setempat di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh pada Jumat (13/2/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilik Toko Mas Ilham di Kabupaten Aceh Besar, Ilham Syahputra (45), akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan emas terhadap puluhan warga.

Sebanyak 85 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan uang tunai Rp508.950.000.

Kasus ini dirilis secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmonohan Harahap, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Januari 2026.

“Laporan pertama kami terima pada 21 Januari 2026 atas nama Nurhasanah, dan laporan kedua tanggal 22 Januari 2026 atas nama Zuriati. Dari dua laporan itu kami lakukan pengembangan, dan ternyata jumlah korban jauh lebih banyak,” ujar Kompol Parmonohan Harahap dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di toko emas milik tersangka di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat itu, korban bersama sekitar 20 orang lainnya melakukan transaksi pembelian emas.

Setelah menerima uang, tersangka berdalih emas sedang dalam proses ditempa atau dikerjakan sesuai pesanan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tak kunjung diserahkan. Ketika para korban kembali mendatangi toko, tempat usaha tersebut telah tutup dan tersangka menghilang.

“Alasan tersebut digunakan untuk mengulur waktu. Faktanya, emas yang dibeli para korban tidak pernah ada,” tegas Kompol Harahap.

Penyidik mengungkap sedikitnya lima modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni menjual emas tanpa menyerahkan barang, membeli emas dari korban tanpa membayar, menerima jasa tempah namun tidak mengembalikan emas, menawarkan investasi emas dengan janji keuntungan bulanan, serta menerima gadai emas tanpa mengembalikannya saat ditebus.

“Sasarannya masyarakat yang membeli, menjual, menggadaikan, berinvestasi, maupun menempa emas di tokonya. Aktivitas ini dilakukan pada jam operasional, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” jelasnya.

Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim Resmob dan Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim Jatanras Polda Aceh melacak keberadaan tersangka hingga ke luar daerah.

Pada Minggu, 1 Februari 2026, tersangka diamankan di Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan emas milik para korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit handphone, emas 22 karat seberat 42 gram, puluhan perhiasan, sembilan lembar bon transaksi, serta tujuh bukti transfer pembayaran dari korban. Motif tersangka, lanjut Kompol Harahap, karena terlilit utang dan terlibat perjudian.

“Tersangka mencari jalan pintas untuk menutup hutang-hutangnya. Namun perbuatannya justru merugikan banyak orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI