DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh menggandeng Lembaga Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Aceh untuk memperkuat pengawasan partisipatif menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Aceh di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Senin (14/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra bersama Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Aceh Hendrayana.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur dan Fahrul Rizha Yusuf, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Yudi Ferdiansyah Putra, jajaran kesekretariatan serta pengurus Perisai Demokrasi Bangsa.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra mengatakan, pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan penyelenggara. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas.
“Demokrasi yang berkualitas tidak bisa hanya dijaga oleh penyelenggara saja. Perlu ada keterlibatan aktif masyarakat,” kata Agus kepada media dialeksis.com, Senin (14/9/2026).
Ia menyebutkan, melalui kerja sama tersebut Perisai Demokrasi Bangsa diharapkan dapat menjadi mitra strategis Panwaslih dalam melakukan edukasi politik, pencegahan pelanggaran serta mendorong pengawasan Pemilu di seluruh wilayah Aceh.
Agus berharap kolaborasi tersebut dapat memperluas jangkauan pengawasan partisipatif, terutama di tengah masyarakat dan kalangan muda.
Sementara itu, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Aceh Hendrayana menyatakan kesiapan organisasinya untuk ikut mengawal proses demokrasi di Aceh.
“Kami siap mengerahkan kader dan jejaring untuk bersama Panwaslih menyosialisasikan nilai-nilai demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” ujar Hendrayana.
Menurutnya, penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemiluan.
Hendrayana menjelaskan, kerja sama di tingkat Aceh tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah dilakukan antara Bawaslu RI dan DPP Perisai Demokrasi Bangsa di tingkat nasional.
Perisai Demokrasi Bangsa sendiri merupakan organisasi yang dibentuk oleh alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Organisasi tersebut berfokus pada isu kepemiluan dengan mayoritas anggotanya merupakan alumni program pendidikan pengawasan partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu.
Karena latar belakang tersebut, Perisai Demokrasi Bangsa menyebut organisasinya sebagai bagian dari jejaring masyarakat yang memiliki kedekatan nilai dan pengalaman dengan pendidikan pengawasan partisipatif Bawaslu.
Hendrayana berharap kerja sama dengan Panwaslih Aceh dapat menjadi ruang bagi kader dan jejaring Perisai Demokrasi Bangsa untuk berkontribusi langsung dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengawal proses kepemiluan.
"Kita harap mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah pelanggaran serta mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029," tutupnya. [nh]