Jum`at, 04 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Operasi Gabungan di Aceh Selatan, 40.960 Batang Rokok Ilegal Disita

Operasi Gabungan di Aceh Selatan, 40.960 Batang Rokok Ilegal Disita

Jum`at, 04 September 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan menyita 40.960 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Selatan. [Foto: Humas BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan menyita 40.960 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.048 bungkus rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” kata Tamara, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Medan.

Namun, Bea Cukai masih mendalami asal barang tersebut dengan berkoordinasi bersama kantor Bea Cukai di daerah lain.

“Hal itu masih perlu kami dalami dan koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam, atau daerah lainnya. Kami akan memastikan dan meneliti lebih lanjut,” ujarnya.

Tamara mengatakan, seluruh rokok yang diamankan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sejumlah merek yang ditemukan dalam operasi tersebut antara lain Luffman, Manchester, dan Oris

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk menjalani penelitian dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual, sebaiknya ditolak,” kata Erdiansyah.

Ia berharap operasi pasar gabungan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal.

Selain itu, operasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, Satpol PP dan WH, serta Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. [ameh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub