Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Pokir Dewan

MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Pokir Dewan

Senin, 20 April 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Pokir Dewan. [Foto: Desain AI oleh dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah.,MM untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa yang terjadi tahun 2017 lalu, serta memberi alasan sebab kasus tersebut hingga kini mangkrak.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian melalui siaran pers, Senin (20/4/2026) menyatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

“Kasus (dugaan) korupsi beasiswa ini mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda sejak 2019. Tapi sampai saat ini sudah ada penetapan tersangka sebanyak 11 orang dan baru dua orang yang sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap-red),” jelas Alfian.

Dua dari 11 tersangka yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap tersebut yakni Dedi Safrizal (DS), mantan anggota DPRA, dan Suhaimi bin Ibrahim (koordinator lapangan dari DS), sementara sembilan orang tersangka lainnya belum ada kepastian hukum alias mangkrak.

“Begitu juga aktor pelaku belum ada satupun yang diungkap padahal sejak penyelidikan dan penyidikan dari 2019 sampai 2026 sudah lima jenderal bergantian memimpin Polda Aceh, tapi kasus ini belum juga selesai,” tukas Alfian.

MaTA menilai, kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik, (kekuasaan) politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. 

“Jadi kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan ‘dihabisi’ tapi yang masih berkuasa maka tetap aman. Belajar dari kasus korupsi beasiswa tersebut menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Seharusnya, sebut Alfian, hukum tidak boleh kalah dengan para pelaku, hal itu menjadi peristiwa yang berulang dan tidak pernah mau berubah. Padahal dalam kasus korupsi tersebut, besar uang negara yang sudah dihabiskan untuk biaya proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019.

Lebih lanjut disampaikan, kasus korupsi beasiswa tersebut sudah menjadi atensi publik sejak lama, apa lagi yang dikorupsi anggaran yang diperuntukkan untuk pendidikan. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara Rp10 miliar lebih dari pagu anggaran Rp22,3 miliar lebih.

“Kasus ini juga sudah ada atensi dari KPK, tapi hukum tetap kalah dugaan akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan, atau apakah ketika aktor sudah tidak ada lagi dalam kekuasaan hukum baru berjalan,” ketus Alfian dengan nada tanya sembari mengatakan publik patut menduga-duga akibat tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini.

Parahnya lagi, sebut Alfian, salah satu tersangka korupsi beasiswa ini, kini menjabat di instansi cabang dinas pendidikan di salah satu kota di Aceh, seharusnya tidak patut menempatkan orang yang mengkhianati anggaran pendidikan. Hal tersebut menjadi wajah buruk birokrasi. Seharusnya wajah pemerintah bersih dari tersangka korupsi.

"Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa ini sehingga ada kepastian hukum dan menjadi bagian dari akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan.’ Harapnya.

Kasus tersebut, lanjutnya tidak sebatas pada pelaku lapangan atau koordinator lapangan saja, akan tetapi penikmat hasil korupsi kasus tersebut adalah aktor pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh diduga karena masih memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi.

Bagaimanapun, MaTA masih menaruh harapan besar kepada Polda Aceh untuk mau menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menyeluruh. Belum tuntasnya kasus tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada instansi kepolisian. Karena mencederai rasa keadilan publik dan masyarakat Aceh.

“Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi toleransi dan penanganannya juga harus secara luar biasa,’ tutup Alfian.

Kasus Lama

Menurut catatan Dialeksis.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 tersebut ke penyidik Polda Aceh karena belum lengkap. Berkas dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materil yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Terakhir pada 2025 lalu, Polda Aceh melimpahkan empat berkas tersangka ke Kejati Aceh, berkas tersebut terhadap tersangka berinisial RDH, RK, S, dan MRF. Dua di antaranya diketahui merupakan koordinator lapangan (korlap) dari seorang mantan anggota DPRA yang sama. Berkas sejumlah tersangka lainnya juga belum tuntas.

Berkas atas tersangka RDH, RK, S, dan MRF dikembalikan Kejati Aceh kepada Polda Aceh 11 Agustus 2025 untuk dilengkapi. Namun hingga 20 April 2026, empat berkas tersebut dan berkas lainnya belum dilimpahkan kembali ke Kejati Aceh untuk proses selanjutnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut bermula dari program beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22,3 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk berbagai jenjang pendidikan dalam dan luar negeri. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI