DIALEKSIS.COM | Tanggerang - Gagasan membentuk daerah pemilihan tersendiri bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam membuka kembali pembicaraan tentang keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Anggota KPU Provinsi Banten periode 2018 - 2023, Mashudi SR, menilai usulan itu layak dikaji, sepanjang kelayakannya dibuktikan melalui data dan prinsip penyusunan daerah pemilihan.
Dalam wawancara dengan Dialeksis, Mashudi mengatakan kedekatan geografis, hubungan sosial, dan keterkaitan ekonomi kedua daerah memberikan alasan untuk menguji gagasan tersebut. Namun, aspirasi politik saja belum cukup untuk mengubah peta dapil.
“Pembentukan dapil pileg tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Mashudi.
Pada Pemilu 2024, Aceh Singkil dan Subulussalam berada dalam Dapil Aceh 9 bersama Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Empat kabupaten/kota itu memperebutkan sembilan kursi DPRA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Mashudi, gagasan penataan ulang berangkat dari kegelisahan mengenai keterwakilan kedua daerah. Ia menyebut masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam merasa belum memiliki representasi yang memadai untuk memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat provinsi.
Kondisi itu, dalam penilaiannya, dapat membuat sebagian aspirasi masyarakat tidak tersalurkan secara maksimal. Pembentukan dapil tersendiri kemudian muncul sebagai pilihan yang diharapkan mampu mempererat hubungan antara pemilih dan wakilnya.
“Gagasan membentuk Dapil Aceh Singkil“Subulussalam tidak semestinya dipahami sebagai upaya memperoleh keistimewaan politik,” ujarnya.
Mashudi melihat sejumlah alasan yang patut diperiksa. Kedekatan wilayah menjadi salah satunya. Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki hubungan geografis yang erat, disertai mobilitas penduduk dan jaringan perdagangan yang saling terhubung.
Persoalan pembangunan kedua daerah juga dinilainya memiliki banyak irisan. Kesamaan kebutuhan tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji kohesivitas, yakni keterikatan sosial masyarakat dalam satu dapil.
Sebaliknya, cakupan Dapil Aceh 9 yang meliputi empat kabupaten/kota menuntut anggota DPRA menjangkau wilayah yang luas dengan kepentingan lokal yang beragam. Meski memiliki hubungan historis, masing-masing daerah telah berkembang dengan karakter sosial, ekonomi, dan politiknya sendiri.
“Semakin luas dan beragam sebuah dapil, semakin besar pula tantangan untuk memahami dan mengartikulasikan kepentingan lokal secara seimbang,” kata Mashudi.
Ia juga menyoroti jarak Aceh Singkil dan Subulussalam dari pusat pemerintahan provinsi. Dalam dapil yang luas, perhatian kandidat berpotensi lebih banyak tertuju kepada wilayah dengan jumlah pemilih lebih besar atau jaringan politik lebih kuat.
Gambaran itu terlihat dalam data Pemilu 2024 yang dipaparkan Mashudi. Dari 430.646 pemilih di Dapil Aceh 9, sebanyak 151.300 berada di Aceh Singkil dan Subulussalam, atau sekitar 35,13 persen. Sementara itu, Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya menyumbang 279.346 pemilih, sekitar 64,87 persen.
Menurut dia, perbedaan jumlah pemilih tersebut berpotensi memengaruhi strategi kampanye dan pilihan kandidat dalam membangun basis dukungan. Karena itu, efektivitas keterwakilan perlu menjadi bagian dari evaluasi dapil.
Namun, jumlah pemilih perlu dibedakan dari jumlah penduduk yang menjadi dasar penghitungan alokasi kursi. Mashudi menekankan pentingnya menggunakan data kependudukan terbaru dan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk menguji kelayakan dapil baru.
Dalam gambaran kependudukan yang ia sampaikan, Aceh Singkil memiliki 135.684 penduduk dan Subulussalam 99.100 penduduk. Gabungan keduanya mencapai 234.784 jiwa. Adapun Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya berjumlah 401.194 jiwa.
Angka-angka tersebut masih harus diuji dengan data resmi yang digunakan untuk penataan dapil pemilu mendatang. Mashudi mengatakan pembentukan Dapil Aceh Singkil“Subulussalam dapat dipertimbangkan apabila hasil penghitungan alokasi kursinya memenuhi batas minimum tiga kursi.
“Namun, apabila hasil penghitungan menunjukkan alokasi di bawah batas minimum, gagasan pembentukan dapil tersebut tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perubahan juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap dapil lain. Pembentukan dapil baru tidak boleh menimbulkan ketimpangan alokasi kursi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan jumlah penduduk.
Mashudi merujuk tujuh prinsip penyusunan dapil dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Prinsip kesinambungan, menurut dia, perlu diperhatikan karena Dapil Aceh 9 telah digunakan dalam beberapa pemilu. Susunan tersebut telah membentuk hubungan antara partai politik, kandidat, dan konstituen. Perubahan harus memiliki alasan yang cukup kuat dan manfaat yang dapat dijelaskan kepada publik.
Karena itu, Mashudi mendorong pengujian dua pilihan sekaligus: membentuk dapil Aceh Singkil“Subulussalam atau mempertahankan susunan yang ada. Keduanya perlu dibandingkan menggunakan data penduduk terbaru, penghitungan kursi, jarak geografis, keterikatan sosial, dan rekam jejak keterwakilan.
Mengacu pada pemikiran Ramlan Surbakti, ia menyebut penataan dapil juga membutuhkan peta yang jelas. Batas administrasi serta kondisi alam seperti laut, pegunungan, sungai, dan kawasan hutan perlu diperhitungkan untuk menilai keterhubungan wilayah dan penduduknya.
Jika simulasi menunjukkan dapil baru memenuhi ketentuan kursi, menjaga kesetaraan nilai suara, serta memperbaiki hubungan pemilih dengan wakilnya, usulan itu memiliki dasar untuk diperjuangkan. Sebaliknya, apabila hasilnya justru menimbulkan ketimpangan, mempertahankan Dapil Aceh 9 menjadi pilihan yang lebih rasional.
Bagi Mashudi, tujuan penataan dapil adalah memperbaiki kualitas keterwakilan dan pertanggungjawaban politik kepada masyarakat.
“Ukuran keberhasilan penataan dapil bukanlah berapa banyak dapil yang terbentuk, melainkan seberapa adil suara rakyat diterjemahkan menjadi kursi dan seberapa efektif wakil rakyat mempertanggungjawabkan mandatnya kepada konstituen,” tutup Mashudi Sekretaris Prakarsa Consideran Madani. []