DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro.
Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap dosen Fakultas Kedokteran UNDIP itu tetap berlaku.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan. Sebelumnya, perkara itu telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Sri Maryani yang merupakan staf administrasi PPDS. Putusan terhadap keduanya kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus itu melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterang resmi yang diterima pada Jumat (15/5/2026).
Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan Kemenkes akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji. [in]