DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Aturan ini disiapkan untuk memastikan hak nafkah dan pengasuhan anak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan benar-benar dapat dipenuhi.
Selama ini, penetapan hak melalui putusan pengadilan belum selalu diikuti dengan pelaksanaan kewajiban. Sejumlah persoalan masih ditemukan, mulai dari nafkah anak dan mantan istri yang tidak dibayarkan, sulitnya melacak keberadaan mantan suami, hingga belum optimalnya pemantauan pelaksanaan putusan.
Hakim Agung Kamar Agama sekaligus anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Muhayah, menegaskan putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Pengadilan perlu memastikan hak yang telah ditetapkan dapat diwujudkan melalui mekanisme pelaksanaan dan eksekusi yang efektif.
“Keputusan bukan saja hanya sampai di kertas. Ketika kita memutuskan, itu tidak berhenti sampai di situ. Ketika eksekusi, banyak yang kandas. Karena itu, kolaborasi ini penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.
Rancangan Perma tersebut disiapkan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan, termasuk membuka ruang penggabungan gugatan perceraian dengan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak. Pengaturan ini juga diharapkan dapat mengakomodasi tuntutan nafkah yang belum dipenuhi suami sebelum perceraian.
Selain pembayaran nafkah mantan istri dan anak, rancangan aturan tersebut turut mencakup pelaksanaan putusan hak pengasuhan anak. Dalam proses eksekusi, ketua pengadilan dapat meminta bantuan tenaga profesional dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas sosial, tenaga kesehatan, kepolisian, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pelibatan tenaga profesional diperlukan untuk memberikan rekomendasi terkait masa transisi dan konseling bagi anak maupun orang tua. Dengan demikian, pelaksanaan putusan pengasuhan tetap memperhatikan kondisi psikologis serta kepentingan terbaik anak.
Belajar dari Praktik Sejumlah Daerah
MA juga mempertimbangkan praktik baik yang telah diterapkan sejumlah pengadilan untuk memastikan kewajiban nafkah dijalankan.
Di Surabaya, misalnya, pengadilan agama bekerja sama dengan pemerintah kota, perbankan, dan kejaksaan melalui penyediaan loket pembayaran nafkah, transfer maupun pembayaran tunai, serta integrasi data putusan dengan pemerintah daerah.
Di Gresik, pemerintah daerah melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendistribusikan data putusan kepada organisasi perangkat daerah. Dinas Tenaga Kerja juga bekerja sama dengan perusahaan guna mendukung pemenuhan nafkah anak dari orang tua yang bekerja di sektor formal.
Sementara itu, Provinsi Bengkulu mengembangkan aplikasi E-MOSI CAPER untuk memantau pelaksanaan eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Di Aceh, kerja sama dengan Baitul Mal diwujudkan melalui bantuan sementara Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan bagi mantan istri yang belum menerima nafkah. Pemerintah Aceh juga mengembangkan mekanisme pemotongan penghasilan ASN yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Muchlis, mengatakan praktik tersebut perlu diperluas agar pelaksanaan putusan tidak hanya bergantung pada inisiatif masing-masing pengadilan.
“Kalau putusan itu mahkotanya hakim, eksekusinya itu mahkotanya pengadilan,” ungkapnya.
KPAI Usulkan Sistem Pemantauan Terintegrasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar rancangan Perma dilengkapi sistem pemantauan yang terintegrasi secara nasional. Sistem tersebut diperlukan untuk mencatat pembayaran nafkah, menghitung tunggakan, memberikan peringatan dini, hingga menindaklanjuti kewajiban yang tidak dipenuhi.
KPAI mengusulkan pengembangan end-to-end child support system yang menghubungkan seluruh tahapan pemenuhan hak anak, mulai dari identifikasi hak, penetapan dalam putusan, pencatatan digital, pembayaran, pemantauan, penagihan, eksekusi, hingga pencatatan pelunasan.
KPAI juga menilai mekanisme pemotongan penghasilan perlu memiliki standar operasional yang jelas agar dapat diterapkan kepada berbagai kelompok pekerja, baik ASN, pekerja non-ASN, pekerja informal, pengusaha, maupun pihak dengan penghasilan tidak tetap.
Di sisi lain, rancangan aturan perlu membedakan orang tua yang mampu secara ekonomi tetapi sengaja tidak memenuhi kewajibannya dengan orang tua yang benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi. Kondisi ekonomi orang tua tidak boleh membuat anak kehilangan hak dasarnya.
Pentingnya aturan tersebut juga terlihat dari tingginya jumlah perkara di lingkungan peradilan agama. Badilag mencatat perkara yang diterima sepanjang 2023 mencapai 463.639 perkara, kemudian 417.250 perkara pada 2024, dan meningkat menjadi 470.080 perkara pada 2025.
Rancangan Perma ini disusun berdasarkan penelitian dan pengumpulan data empiris pada Februari hingga Juli 2026, yang melibatkan satuan kerja peradilan umum dan agama di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, serta Sulawesi Utara. Tim penyusun juga menghimpun masukan dari 95 pemangku kepentingan.
Melalui aturan tersebut, MA berharap pelaksanaan putusan pengadilan dapat lebih terukur dan efektif. Dengan begitu, hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga benar-benar diterima dan terlindungi secara berkelanjutan. [in]