Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Tahan Stafsus Menag di Kasus Kuota Haji, Fee Capai Rp84 Juta per Jemaah

KPK Tahan Stafsus Menag di Kasus Kuota Haji, Fee Capai Rp84 Juta per Jemaah

Kamis, 26 Maret 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK Tahan Stafsus Menag di Kasus Kuota Haji. [Foto: dok. KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 dengan menahan satu tersangka baru berinisial IAA alias GA, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan IAA melengkapi langkah sebelumnya setelah KPK lebih dulu menahan YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024, pada 12 Maret 2026. Dengan demikian, total dua tersangka kini telah ditahan dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

IAA ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan konstruksi perkara.

Dalam penyidikan, IAA diduga berperan aktif mengatur skema “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait diskresi kuota haji 2023. Besaran fee disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. KPK menduga IAA bersama YCQ menerima aliran dana tersebut.

Selain itu, penyimpangan juga ditemukan dalam pembagian kuota haji 2024. Dari tambahan 20.000 jemaah, pembagian kuota disebut tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus, padahal aturan mengatur 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Dalam proses tersebut, IAA diduga kembali mengarahkan pengumpulan fee tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, serta menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK untuk memfasilitasi pengumpulan dana.

Tak hanya itu, IAA juga diduga memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota haji khusus. Bahkan, terdapat indikasi pengembalian dana saat muncul wacana pembentukan panitia khusus haji oleh DPR.

Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan tertentu, termasuk pengondisian kebijakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

KPK menjerat IAA dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih akan menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI