Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KontraS Aceh Nilai UU Polri Baru Berpotensi Mengaburkan Batas Sipil dan Aparat

KontraS Aceh Nilai UU Polri Baru Berpotensi Mengaburkan Batas Sipil dan Aparat

Rabu, 10 Juni 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang oleh DPR RI menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai regulasi baru tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan pihaknya memandang pengesahan revisi UU Polri tidak hanya menyangkut persoalan kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan langsung dengan mekanisme kontrol demokratis terhadap institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.

“Pengesahan revisi UU Polri menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi, supremasi sipil, dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia,” kata Azharul Husna kepada media dialeksis.com, Rabu (10/6/2026).

Menurut KontraS Aceh, salah satu persoalan mendasar dalam revisi tersebut adalah proses pembahasan yang dinilai berlangsung terburu-buru dan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.

Padahal, kata Azharul, setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara luas.

“Perubahan aturan yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik. Sayangnya, hal itu tidak terlihat dalam proses revisi UU Polri ini,” ujarnya.

Selain aspek prosedural, KontraS Aceh juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam undang-undang baru tersebut yang dianggap berpotensi memperkuat impunitas serta melemahkan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Azharul menilai, hingga saat ini masih terdapat berbagai catatan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan represif yang melibatkan aparat kepolisian.

Dalam kondisi demikian, menurutnya, yang dibutuhkan justru penguatan sistem akuntabilitas dan pengawasan, bukan perluasan kewenangan.

“Di tengah masih banyaknya catatan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, yang diperlukan adalah penguatan akuntabilitas. Jangan sampai perluasan kewenangan tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif,” tegasnya.

KontraS Aceh juga mengingatkan bahwa ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara berpotensi mengaburkan batas antara institusi sipil dan aparat keamanan.

Bagi organisasi yang selama ini fokus pada isu HAM dan reformasi sektor keamanan tersebut, kebijakan itu mengingatkan kembali pada praktik dwifungsi aparat yang pernah menjadi kritik besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan pemisahan yang jelas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan. Ketika batas itu mulai kabur, maka risiko intervensi aparat dalam ruang-ruang sipil akan semakin besar,” kata Azharul.

Ia menambahkan, salah satu dampak yang paling dikhawatirkan adalah melemahnya prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan. Hal itu terjadi karena revisi UU Polri dinilai lebih banyak memperkuat posisi institusi kepolisian tanpa diikuti penguatan lembaga pengawas eksternal.

Menurut Azharul, keberadaan lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya diperkuat untuk memastikan pengawasan terhadap Polri berjalan efektif. Namun, dalam revisi yang baru disahkan, aspek tersebut dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.

“Ketika kewenangan semakin besar tetapi pengawasannya tidak diperkuat secara signifikan, maka keseimbangan dalam sistem demokrasi menjadi lemah. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

KontraS Aceh juga mempertanyakan kebijakan penambahan batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut. Menurut Azharul, kebijakan tersebut belum disertai argumentasi kebutuhan yang mendesak maupun kajian yang terbuka kepada publik.

Ia menilai setiap perubahan yang menyangkut tata kelola sumber daya manusia di institusi negara harus didasarkan pada kebutuhan institusional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif.

“Penambahan usia pensiun semestinya didasarkan pada kebutuhan institusi yang terukur dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai kebijakan penting hanya dipandang sebagai pengaturan administratif semata,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, KontraS Aceh mendesak agar revisi UU Polri dikaji ulang secara mendalam. Organisasi tersebut menilai agenda reformasi kepolisian yang sesungguhnya harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, transparansi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan pengawasan eksternal yang independen.

“Reformasi kepolisian semestinya bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, penghormatan terhadap HAM, dan pengawasan yang efektif. Bukan memperluas kewenangan yang berpotensi mengurangi kontrol demokratis terhadap institusi kepolisian,” tutup Azharul Husna. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI