DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi (KI) Aceh mengingatkan seluruh partai politik, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal di Aceh, agar menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik, terutama terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Komisioner Komisi Informasi Aceh Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, menegaskan bahwa partai politik merupakan badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karena itu, partai politik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
"Partai politik merupakan badan publik selain badan publik negara. Oleh karena itu, mereka memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu kewajibannya adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat," kata M. Nasir kepada media dialeksis.com, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, setiap badan publik juga diwajibkan membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Menurut M. Nasir, laporan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD, termasuk dana hibah partai politik, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
"Informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana hibah bukan informasi yang hanya diberikan jika diminta. Justru informasi tersebut wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Ia mengutip Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang secara tegas mengatur bahwa pengumuman informasi publik secara berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali.
"Artinya, tanpa ada permintaan dari masyarakat sekalipun, partai politik wajib mempublikasikan laporan penggunaan dana hibah yang mereka terima. Ini merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh badan publik," jelasnya.
M. Nasir berharap seluruh partai politik di Aceh semakin meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi, mengingat dana hibah yang diterima berasal dari keuangan negara atau daerah sehingga penggunaannya harus dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2025, besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp10.000 per suara sah bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRA.
Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum 2022, bantuan keuangan partai politik di Aceh tercatat sebesar Rp1.200 per suara sah, kemudian naik menjadi Rp2.000 per suara sah dan berlaku hingga 2024. Pada 2025, Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan menjadi Rp10.000 per suara sah dan usulan tersebut memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.