DIALEKSIS.COM | Malang - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat integritas hakim dan aparatur peradilan dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran etik maupun praktik transaksional di lingkungan pengadilan.
Prof Sunarto meminta seluruh hakim dan aparatur peradilan terus menjaga independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan yang diterima aparatur peradilan harus sejalan dengan penguatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ujarnya pekan lalu di Malang.
Ketua MA juga menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang besar kecilnya nilai yang terlibat. Ia mengajak seluruh jajaran peradilan menghapus praktik pelayanan transaksional yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Berdasarkan data internal MA sepanjang Januari 2026 hingga saat ini, belum ditemukan laporan praktik transaksional yang melibatkan hakim. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal positif dalam upaya memperkuat independensi lembaga peradilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain integritas dalam menjalankan tugas, Ketua MA mengingatkan pentingnya menjaga etika dan kesederhanaan hidup. Para hakim diminta menghindari gaya hidup berlebihan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” tegasnya. [in]