Jum`at, 09 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jangan Diam! KY Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Jangan Diam! KY Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kamis, 08 Oktober 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Yudisial (KY) menggelar Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat di Banda Aceh. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat tidak perlu diam jika menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Komisi Yudisial (KY) membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Penerimaan Laporan Masyarakat di Banda Aceh. KY menilai keterlibatan publik penting untuk mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kepala Subbagian Administrasi Penghubung KY, Ardhian Sumadhija, mengatakan pengawasan terhadap hakim bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan.

“Peradilan bersih bukan hanya urusan pengadilan. Ia membutuhkan nilai, hukum yang kuat, dan masyarakat sipil yang aktif mengawalnya,” ujar Ardhian.

Penata Kehakiman Ahli Muda Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Rachmanto Dwi Nugroho, menjelaskan laporan dapat disampaikan oleh perseorangan, kelompok, badan publik, korporasi, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Laporan wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memuat identitas pelapor, uraian dugaan pelanggaran, waktu dan tempat kejadian, pihak yang mengetahui kejadian, serta alasan laporan.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat berkaitan dengan putusan, penyimpangan hukum acara, hingga perilaku hakim. Di antaranya dugaan pemerasan, penyalahgunaan narkoba, pertemuan dengan salah satu pihak yang berperkara, meminta atau menerima uang maupun fasilitas, serta perbuatan amoral atau asusila.

Pelapor juga harus menyertakan bukti pendukung jika tersedia, seperti video, audio, foto, keterangan ahli, dan dokumen lainnya.

Koordinator Penghubung KY Aceh, Hasrizal, mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi awal bagi KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Ia menegaskan, optimalisasi layanan laporan bukan sekadar mengejar jumlah laporan, tetapi juga memastikan masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan mampu menyampaikan informasi secara lengkap, tepat, dan berkualitas. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI