Menanggapi hal itu, Dialeksis menghubungi ahli hukum tata negara dan akademisi Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Dr. Muhammad Ridwansyah, Ia menegaskan, dalam kerangka hukum positif Indonesia, istilah yang digunakan bukan "merger", melainkan penggabungan partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
"Secara regulasi, penggabungan partai politik itu dimungkinkan. Namun istilah merger lebih dikenal dalam hukum korporasi. Dalam konteks partai politik, undang-undang menggunakan istilah penggabungan, dan itu memiliki konsekuensi hukum yang spesifik," ujar Ridwansyah saat dihubungi Dialeksis, 18 April 2026.
Ia menjelaskan, penggabungan partai politik bukan sekadar kesepakatan elite, melainkan proses hukum dan politik yang kompleks. Setiap partai yang bergabung harus melalui mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), seperti rapat pimpinan nasional atau kongres, yang mencerminkan prinsip demokrasi internal partai sebagaimana diamanatkan dalam UU Partai Politik.
Menurutnya, terdapat dua skema dalam penggabungan tersebut. Pertama, membentuk partai politik baru dengan identitas baru. Kedua, melebur ke dalam salah satu partai yang sudah ada dengan menggunakan nama, lambang, dan struktur yang dipertahankan.
"Apapun skemanya, konsekuensi utamanya adalah partai yang menggabungkan diri akan bubar secara hukum. Ini bukan hanya perubahan nama, tetapi menyangkut status badan hukum, aset, keanggotaan, hingga representasi politik di parlemen," jelasnya.
Ridwansyah menambahkan, aspek administratif juga menjadi krusial. Setelah keputusan penggabungan diambil, partai wajib memberitahukan kepada pemerintah dalam hal ini secara teknis ditangani oleh Kementerian Hukum selaku instansi yang berwenang atas badan hukum partai politik, yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) untuk proses pencabutan status badan hukum serta pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perubahan nomenklatur ini sendiri merupakan hasil transformasi Kemenkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang memecah kementerian tersebut menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian teknis.
Ia juga menyoroti adanya implikasi politik yang tidak sederhana, terutama terkait keberlanjutan kursi di DPR/DPRD, fraksi, serta hasil pemilu yang telah ditetapkan.
"Undang-undang memang membuka ruang penggabungan, tetapi tidak secara eksplisit mengatur secara teknis dampaknya terhadap konfigurasi kekuasaan di parlemen. Di sinilah biasanya muncul persoalan interpretasi dan potensi dinamika politik lanjutan," katanya.
Lebih jauh, Ridwansyah mengingatkan bahwa wacana penggabungan partai di Indonesia tidak hanya persoalan legalitas, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik, ideologi, dan basis konstituen masing-masing partai.
"Secara hukum itu mungkin, tetapi secara politik belum tentu mudah. Ada faktor ideologis, kepentingan elite, serta kalkulasi elektoral yang akan sangat menentukan apakah wacana itu realistis atau hanya sebatas spekulasi," pungkasnya.