Jum`at, 31 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Harga Ganti Rugi Dianggap Rendah, Warga Tolak Pembebasan Lahan Proyek Tol Padang Tiji-Seulimuem

Harga Ganti Rugi Dianggap Rendah, Warga Tolak Pembebasan Lahan Proyek Tol Padang Tiji-Seulimuem

Kamis, 30 Oktober 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Gerbang Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji -Seulimuem. Foto: Nora/Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah satu pemilik tanaman tumbuh di kawasan Jalan Tol Padang Tiji -Seulimuem, Ayah Musa Ibrahim mengatakan, pihaknya menolak pembebasan lahan sebab harga yang ditetapkan pemerintah jauh dari yang mereka harapkan.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali ke lapangan agar nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah bisa diterima.

“Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu,” keluh Ayah Musa saat Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan para pemilik lahan garapan yang belum menerima pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di kawasan proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji-Seulimuem. Pertemuan itu berlangsung di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025).

Ayah Musa sendiri mengaku sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an. “Kami punya peta yang diteken Bupati Diah Ibrahim yang saat itu kawasan tersebut kami gunakan untuk peternakan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Padang Tiji Asriadi mengatakan, wilayah tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu dari 191 persil tanah, sebanyak 23 diantaranya sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar sementara sisanya tidak setuju.

"Sementara Gampong Jurong Cot Paloh dari 49 persil tanah, sebanyak 19 diantaranya sudah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, mengatakan, penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah bukan berdasarkan kira-kira. Tapi ada draft ketentuan harganya yang didasari lokasi tanah dan jenis tanaman tumbuh.

Usai mendengar curhatan masyarakat, Wagub Fadhlullah mengambil sikap untuk menggelar rapat lanjutan mempertemukan langsung masyarakat dengan pengambil keputusan di Pusat yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian PU dan Badan Pertanahan Nasional serta melibatkan Kejaksaan Agung, Rapat akan digelar hari ini Kamis 30 Oktober 2025. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI